Petaka Tidur Lelap Agus: Tewas Ditusuk demi Biaya Kawin
Minggu (12/3) dini hari seharusnya menjadi waktu bagi Agus Tedjo untuk melepas lelah. Seperti pengemudiojek online(ojol) pada umumnya, ia menepi di sebuah titik kumpul kawasan Villa Taman Bandara, Dadap, Kecamatan Kosambi, Kabupaten Tangerang.
Di tengah sunyinya malam, Agus ditemukan bersimbah darah. Luka tusuk menganga di leher mengakhiri hidup pahlawan jalanan itu dalam kondisi kritis tak terselamatkan.
Tak hanya nyawa Agus yang direnggut paksa, pelaku juga merampas sepeda motor dan telepon genggam miliknya, lalu kabur membelah kelamnya malam menuju arah Jakarta Barat.
Pelarian itu nyatanya tak bertahan lama. Pada Selasa (14/7), jejak kejahatannya terkuak tepat pukul 00.30 WIB. Aparat kepolisian menyergap pelaku berinisial RD alias D (25) di sebuah kontrakan di Jalan Bunderan Kamal, Kamal Muara, Penjaringan, Jakarta Utara.
Diketahui bahwa, Pemuda itu diringkus dan langsung ditetapkan sebagai tersangka kasus pembunuhan.
“Telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pembunuhan terhadap pengemudi ojek online berinisial ATP, disertai pencurian dengan kekerasan berupa membawa kabur sepeda motor korban,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto.
Kanit IV Subdit III Tahbang/Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Kompol Arief Ryzki Wicaksana, membeberkan bahwa RD tengah terhimpit beban mental akibat desakan keluarganya untuk segera menikah.
Kebingungan mencari biaya pernikahan, pemuda itu pergi dari rumah dengan menenteng sebilah pisau. Niatnya cukup kelam: ia ingin bunuh diri.
Sementara itu, Namun niatan itu seketika berubah saat langkahnya melewati tempat Agus terlelap beristirahat. Niat bunuh diri berganti menjadi hasrat untuk menguasai harta orang lain.
“Setelah melihat korban itu sedang tertidur lelap, pelaku ini mencoba merogoh kantong korban untuk mengambil kunci motor,” ucapnya.
Sial bagi RD, usahanya menggasak kunci motor tak berjalan mulus. Agus terbangun dari tidurnya dan menyadari bahaya yang mengancam.
Pria itu menolak menyerah begitu saja. Perlawanan sengit pun terjadi di tengah sepinya dini hari.
Tak hanya itu, “Korban ini bangun dan mengadakan perlawanan pada akhirnya pelaku menusukkan pisau tersebut ke badan korban,” ucap Arief.
Kini, ambisi RD untuk bersanding di pelaminan harus terkubur dalam-dalam. Akibat perbuatan kejinya, ia dijerat dengan Pasal 338 KUHP dan/atau Pasal 365 KUHP.
Alih-alih merayakan pernikahan, RD kini harus bersiap menghadapi ancaman hukuman maksimal 15 tahun di balik jeruji penjara.
Baca Juga:




