Negara Makin Banyak Turun Tangan Urusi Bisnis, Swasta Bakal Tersisih?
Peran negara dalam aktivitas bisnis semakin menguat pada era PresidenPrabowo Subianto. Pemerintah mendorong pembentukan PTDanantaraSumber Daya Indonesia (PT DSI) untuk mengelola perdagangan dan ekspor komoditas strategis.
Tak cuma itu, pemerintah meluncurkan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (Kopdes Merah Putih) hingga memperkuat peran Danantara sebagai pengelola investasi negara.
Serangkaian kebijakan tersebut memunculkan perdebatan mengenai batas ideal dan sehat terkait keterlibatan negara dalam dunia bisnis.
Di satu sisi, pemerintah menilai intervensi diperlukan untuk mempercepat transformasi ekonomi dan mengejar target pertumbuhan 8 persen. Di sisi lain, muncul kekhawatiran terhadap iklim bisnis, persaingan usaha, hingga ruang gerak sektor swasta kian menyempit.
Diketahui bahwa, Pengamat Ekonomi Universitas Andalas Syafruddin Karimi menilai keterlibatan negara dalam sektor bisnis memiliki manfaat ketika pasar gagal menyediakan barang strategis, infrastruktur dasar, pembiayaan jangka panjang, maupun layanan yang manfaat sosialnya lebih besar dibandingkan keuntungan komersial.
Menurutnya, negara dapat mengambil peran dalam pembangunan sektor pangan, energi, industri dasar, kesehatan, pendidikan, hingga wilayah tertinggal, sekaligus menjaga pasokan saat terjadi krisis.
“Negara dapat mengarahkan investasi ke pangan, energi, industri dasar, kesehatan, pendidikan, dan wilayah tertinggal; menjaga pasokan saat krisis; serta mencegah kekuatan ekonomi terkonsentrasi pada sedikit perusahaan,” kata Syafruddin kepadaCNNIndonesia.com, Selasa (14/7).
Ia menuturkan arah tersebut tercermin dalam APBN 2026 yang difokuskan untuk mendukung ketahanan pangan, energi, ekonomi rakyat, investasi, dan perdagangan melalui belanja negara Rp3.842,7 triliun dengan target defisit sebesar 2,68 persen terhadap produk domestik bruto (PDB).
Sementara itu, Meski demikian, Syafruddin mengingatkan dominasi negara juga memiliki konsekuensi apabila perusahaan negara memperoleh perlindungan, modal, izin, maupun akses pasar tanpa tuntutan efisiensi yang sama dengan pelaku usaha lain.
Menurutnya, kondisi itu berpotensi memunculkan konflik kepentingan karena pemerintah bertindak sebagai regulator, pemilik usaha, pemberi izin, sekaligus pembeli.
“Risiko lain mencakup salah alokasi modal, proyek bermotif politik, beban fiskal, korupsi, serta tersingkirnya swasta dan koperasi yang sebenarnya lebih efisien,” ujarnya.
Karena itu, ia menilai pemerintah perlu membedakan sektor yang memang membutuhkan kehadiran langsung negara dengan sektor yang cukup diatur melalui persaingan, standar pelayanan, subsidi terarah, maupun kemitraan.
Tak hanya itu, Syafruddin mengatakan besarnya peran negara tidak otomatis membuat investor menjauh. Investor tetap dapat menerima intervensi pemerintah selama aturan berjalan konsisten, proses perizinan jelas kontrak dihormati, serta persaingan berlangsung adil.
Sebaliknya, investor bisa kabur ketika BUMN maupun perusahaan yang mendapat dukungan pemerintah memperoleh perlakuan istimewa berupa akses pendanaan, informasi, maupun regulasi yang tidak dimiliki pelaku usaha lain.
Karena itu, pemerintah dinilai perlu memperjelas batas sektor yang terbuka bagi swasta dan sektor yang menjadi ruang intervensi negara.
“Intervensi yang transparan dapat menurunkan risiko investasi; intervensi yang diskresioner justru menaikkan premi risiko dan biaya modal,” ujarnya.
Perlu diketahui, Syafruddin berpandangan negara sebaiknya hanya masuk langsung ke sektor yang menyangkut monopoli alamiah, ketahanan nasional, risiko sistemik, maupun investasi jangka panjang yang belum mampu dibiayai pasar.
Negara juga bisa menjadi investor awal pada pengembangan teknologi baru, energi bersih, infrastruktur, dan industri yang menghasilkan manfaat sosial besar. Setelah pasar terbentuk, negara sebaiknya mengurangi peran dan kembali berfokus sebagai regulator.
“Batas yang sehat ialah negara menetapkan tujuan dan aturan, menyediakan barang publik, mengoreksi ketimpangan, serta menjaga persaingan; negara tidak perlu mengelola setiap toko, pabrik, tambang, atau proyek komersial,” katanya.
Ia menambahkan perusahaan negara yang tetap beroperasi harus tunduk pada audit, target pengembalian modal, standar pelayanan, keterbukaan subsidi, serta disiplin kebangkrutan sebagaimana korporasi lainnya.
Baca Juga:




