15 Juli 2026 Stories worth reading. Perspectives worth sharing.
BREAKING
Sidang Banding Nadiem Makarim Digelar 5 Agustus
Nasional

Sidang Banding Nadiem Makarim Digelar 5 Agustus

admin Juli 15, 2026 2 min read

Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakartamenjadwalkan pelaksanaan sidang perdana banding yang diajukan mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi era Presiden ke-7 RI Joko Widodo, Nadiem Anwar Makarim, pada Rabu (5/8) bulan depan.

“Rencana sidang pertama Rabu, 5 Agustus 2026,” ujar Humas PT DKI Jakarta, Catur Iriantoro saat dikonfirmasi melalui pesan tertulis, Rabu (15/7).

Sidang banding tersebut akan diperiksa dan diadili ketua majelis hakim Subachran Hardi Mulyana, dengan hakim anggota Catur Iriantoro dan Hotma Maya Marbun.

Sebelumnya, majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat menghukum Nadiem Makarim dengan pidana 10 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider pidana penjara selama 190 hari.

Diketahui bahwa, Hakim menilai Nadiem telah terbukti melakukan tindak pidana korupsi terkait pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) tahun anggaran 2020-2022.

“Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh sebab itu dengan pidana penjara 10 tahun dan denda Rp1 miliar,” ujar ketua majelis hakim Purwanto S. Abdullah saat membacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (30/6).

Hakim juga menjatuhkan pidana tambahan berupa kewajiban membayar uang pengganti sejumlah Rp809,5 miliar.

Jika uang pengganti tidak dibayar, maka akan diganti menggunakan pidana 5 tahun penjara.

Sementara itu, Dalam menjatuhkan hukuman tersebut, hakim mengungkapkan sejumlah keadaan yang memberatkan dan meringankan.




Hal memberatkan yaitu perbuatan Nadiem bertentangan dengan komitmen pemerintah dan masyarakat dalam pemberantasan tindak pidana korupsi.

Nadiem selaku menteri yang seharusnya menjadi teladan justru menyalahgunakan kewenangan jabatannya.

“Perbuatan dilakukan secara terencana, terstruktur, dan sistematis mengakibatkan kerugian keuangan negara yang amat besar serta berdampak luas terhadap penyelenggaraan pendidikan khususnya bagi anak-anak di daerah tertinggal, terdepan, dan terluar,” kata hakim.

Tak hanya itu, Hakim juga menyatakan keadaan ekonomi Nadiem sangat berkecukupan, sehingga tidak terdapat alasan kebutuhan ekonomi yang mendorong perbuatannya.

Sementara keadaan yang meringankan adalah Nadiem belum pernah dijatuhi pidana sebelumnya. Nadiem juga dianggap bersikap sopan dan kooperatif selama persidangan.

“Terdakwa sebelumnya dikenal sebagai tokoh yang berkontribusi dalam inovasi pendidikan dan teknologi,” ucap Purwanto.

Putusan ini tidak bulat karena hakim anggota IV Andi Saputra mempunyai pendapat berbeda atau dissenting opinion.

Perlu diketahui, Menurut Andi, Nadiem seharusnya dibebaskan dari semua dakwaan dan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) lantaran tidak terbukti melakukan tindak pidana korupsi yang merugikan keuangan negara.

Baca Juga:

Leave a Comment