Polisi Serahkan Lagi Barbuk Kasus Febrie ke Kejagung, Ada Bingkai Foto
Polrikembali menyerahkan barang bukti kasus dugaan korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) terkait mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah ke Kejaksaan Agung (Kejagung).
PantauanCNNIndonesia.com, penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya dan Kortas Tipidkor Polri tampak tiba di Gedung Bundar Kejagung, pada Rabu (15/7) sekitar pukul 11.40 WIB.
Terlihat penyidik membawa tiga boks kontainer dengan tulisan lokasi penggeledahan yang berbeda. Selain itu penyidik juga terlihat membawa dua bingkai foto berukuran besar yang ditutupi kain.
Sebelumnya Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna menjelaskan kedatangan penyidik dari kepolisian merupakan rangkaian penyerahan administrasi perkara Febrie.
Diketahui bahwa, “Benar rangkaian dari proses penyerahan administrasi penyidikan terkait kasus tersebut,” ujarnya lewat pesan singkat.
Kortas Tipidkor Polri resmi melimpahkan penanganan tiga perkara dugaan korupsi dan TPPU ke Kejagung sejak akhir pekan lalu.
Pelimpahan itu dilakukan setelah penyidik menetapkan dua orang tersangka yakni Don Ritto selaku pihak swasta dan mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus, Febrie Adriansyah.
Berdasarkan perannya, Don Ritto diduga menggelar tindak pidana pencucian uang yang berasal dari tindak pidana korupsi.
Sementara itu, Sementara Febrie diduga terlibat dalam dugaan tindak pidana korupsi dan/atau tindak pidana pencucian uang dalam proses penanganan hukum terhadap oknum penyelenggara negara pada perkara PT Asabri maupun perkara dugaan korupsi lainnya.
Sementara itu, Kejagung mengaku akan membentuk tim khusus untuk menangani perkara Febrie. Anang menyebut tim itu dibentuk untuk meminimalisir konflik kepentingan dalam menangani kasus Febrie.
Kejagung mengklaim seluruh proses penanganan perkara yang menyeret Febrie akan dilakukan secara transparan dan profesional. Kejagung juga bakal melibatkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk memberikan supervisi dalam kasus tersebut.
Baca Juga:




