Balita yang Dianiaya Ibu Tirinya di Bekasi Koma, Dirawat di PICU
Anak perempuan berinisial QSH (4) yang menjadi korban penganiayaan olehibu tirinya, DM (19) di Desa Segara Makmur, Kecamatan Tarumajaya, Kabupaten Bekasi masih menjalani perawatan intensif. Korban saat ini dirawat di ruang Pediatric Intensive Care Unit (PICU) RSUD Koja, Jakarta Utara.
“Berdasarkan hasil pemantauan di rumah sakit, anak korban masih menjalani perawatan intensif di ruang Pediatric Intensive Care Unit atau PICU,” kata Kapolsek Tarumajaya AKP I Gede Bagus Ariska Sudana dalam keterangannya, Rabu (15/7).
Bagus menyebut juga sempat menjalani operasi pada bagian kepala akibat luka penganiayaan yang dilakukan oleh ibu tirinya.
“Korban dilaporkan masih belum sadarkan diri setelah menjalani tindakan operasi pada bagian kepala dan terus berada dalam pengawasan intensif tim medis RSUD Koja,” ucap dia.
Diketahui bahwa, Sebelumnya, polisi telah menetapkan DM yang ialah ibu tiri korban sebagai tersangka. Aksi penganiayaan itu diduga sudah dilakukan tersangka sejak Mei.
Pengungkapan kasus ini bermula saat tersangka membawa korban ke rumah sakit. Kepada pihak rumah sakit, tersangka menyebut korban mengalami luka akibat terpeleset di kamar mandi.
Namun, tenaga medis menemukan sejumlah luka yang dinilai tidak sesuai dengan keterangan dimaksud dan akhirnya melaporkannya ke pihak terkait.
Berdasarkan hasil visum sementara menunjukkan ada luka lebam pada bagian punggung, dada, wajah, dan perut, serta luka lecet dan luka bakar pada bagian bokong korban.
Sementara itu, Kepada pihak rumah sakit, DM sempat menyebut korban mengalami luka akibat terpeleset di kamar mandi. Namun, tenaga medis menemukan sejumlah luka yang dinilai tidak sesuai dengan keterangan tersebut.
“Berdasarkan pemeriksaan sementara, DM diduga melakukan kekerasan dengan alasan mendisiplinkan korban. Kapolres Metro Bekasi Kombes Ikhlas Putro Wasono dalam keterangannya, Selasa (14/7). Kekerasan tersebut diduga dilakukan menggunakan memukul menggunakan gayung, mencubit, serta melukai bagian tubuh korban menggunakan sikat gigi,” tutur Plh.
Kemudian, Iklhas menyebut dari hasil pendalaman, DM juga diduga menggelar aksinya karena sakit hati dengan perkataan dari suaminya.
Korban diketahui tinggal bersama DM dan seorang adik sambung berusia satu tahun. Sementara ayah kandung korban bekerja di luar negeri dan berdasarkan pemeriksaan sementara tidak mengetahui dugaan kekerasan terhadap anaknya.
Tak hanya itu, “(Diduga) dipicu rasa sakit hati DM terhadap perkataan suami maupun keluarga suaminya yang kemudian dilampiaskan kepada korban. Penyidik masih terus mendalami motif dan seluruh keterangan dalam perkara tersebut,” ujarnya.
Atas perbuatannya, DM disangkakan melanggar Pasal 76C juncto Pasal 80 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
Baca Juga:




