Misbakhun Kasih Bukti Surat Utang Danantara Bukan Tempat Cuci Uang
Jakarta, CNBC Indonesia- Ketua Komisi XI DPR Mukhamad Misbakhun membantah keras surat utang BPI Danantara seperti Merah Putih Bond dan Patriot Bond dijadikan instrumen tempat cuci uang melalui Pasal 50A Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK)
Ia bilang, bila pembentukan UU P2SK mengakomodir upaya pencucian uang melalui surat utang Danantara itu, maka pembelian surat utang harus dilakukan secara tunai. Padahal, mekanisme transaksi surat melalui dealer utama yang tentu transaksinya tidak tunai.
“Katanya ajang money laundring terbesar? Tidak ada orang mau investasi bawa cash, pasti melalu manager investasi,” kata Misbakhun dalam acara Investment Forum 2026 CNBC Indonesia, Jakarta, Rabu (15/7/2026).
Pernyataan Misbakhun ini pun sebelumnya telah ditegaskan oleh Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). PPATK memastikan, ketentuan dalam Pasal 50A UU P2SK tidak serta merta dianggap bisa meningkatkan risiko TPPU di Indonesia.
Diketahui bahwa, “PPATK memandang bahwa terbitnya Pasal 50A UU P2SK tidak serta-merta dapat dimaknai sebagai peningkatan risiko pencucian uang di Indonesia,” ujar Kepala PPATK Ivan Yustiavandana kepada CNBC Indonesia, Jumat (3/7/2026).
Menurut Ivan, PPATK bahkan tidak memiliki penafsiran bahwa Pasal 50A akan melemahkan kemampuan penegakan rezim Anti Pencucian Uang Indonesia, apalagi membuat risiko TPPU di Indonesia makin tinggi.
“Hal ini telah diatur secara eksplisit di dalam Pasal 50A ayat (3) UU P2SK yang mengamanatkan bahwa implementasi Pasal 50A UU P2SK harus dilakukan dengan prinsip-prinsip tata kelola yang baik, pengendalian risiko yang memadai, yang dikelola memenuhi prinsip profesional, akuntabel, dan pertimbangan bisnis yang sahih, dimana hal ini telah sejalan dengan ketentuan APU PPT di Indonesia maupun standar FATF,” tuturnya.
Selain itu, Ivan menekankan, ketentuan yang tertuang dalam Pasal 50A tidak melegalkan ataupun menghapus status dana yang berasal dari tindak pidana. Asal-usul dana tetap melekat sebagai hasil tindak pidana apabila memang terbukti demikian.
Sementara itu, “Pasal 50A hanya mengatur perlindungan hukum dalam ruang lingkup dan tahapan tertentu, bukan memberikan legitimasi terhadap hasil kejahatan,” ujar Ivan.
Ia menekankan, Pasal 50A tidak menghapus kewajiban Pihak Pelapor untuk menerapkan Prinsip Mengenali Pengguna Jasa (PMPJ) maupun menyampaikan Laporan Transaksi Keuangan Mencurigakan kepada PPATK.
“PPATK tetap menjalankan seluruh fungsi intelijen keuangan sesuai UU TPPU. PPATK tetap dapat memperoleh data, mengadakan analisis, menyusun hasil analisis, dan menyampaikannya kepada aparat penegak hukum,” tegasnya.
Baca Juga:




