ASN BPN Nias Lompat dari Lantai 12 Apartemen Usai Diperas Teman Kencan
Polrestabes Medan mengungkap kasus tewasnya Aparatur Sipil Negara (ASN) Badan Pertanahan Nasional (BPN) KabupatenNias, Sumatra Utara, Apriaman Lase (27), yang jatuh dari lantai 12 Apartemen Skyview di Kota Medan pada Jumat (10/7)
Kasat Reskrim Polrestabes Medan AKBP Adrian Risky Lubis menjelaskan korban mengakhiri hidupnya setelah diduga mendapat tekanan dan hasutan dari dua perempuan yang kini telah ditetapkan sebagai tersangka.
“Dalam perkara ini kami telah menetapkan dua orang tersangka, yaitu JS (29) dan FR (31) Keduanya ditangkap dari dua lokasi terpisah,” kata AKBP Adrian Risky Lubis di Polrestabes Medan, Rabu (15/7).
Menurut AKBP Adrian, JS berperan melakukan persetubuhan dengan korban dan mengatakan agar korban loncat. Lalu FR berperan membentak, memeras dan mengatakan agar korban loncat.
Diketahui bahwa, “Dari hasil penyidikan, polisi menduga korban mengalami tekanan psikologis akibat aksi pemerasan yang dilakukan kedua tersangka. Selain itu, korban juga diduga mendapat dorongan atau anjuran untuk mengakhiri hidupnya,” ungkap AKBP Adrian.
AKBP Adrian menjelaskan peristiwa itu terjadi pada Jumat 10 Juli 2026 sekitar pukul 03.30 WIB. Kejadian bermula saat korban menggunakan aplikasi Me Chat dan terhubung dengan FR.
“Hasil percakapan bahwa korban menyetujui tersangka FR untuk mendatangi penginapan korban di Apartemen Sky View. Kemudian sekitar pukul 04.20 WIB tersangka FR datang membawa temannya JS,” urainya.
Lalu korban membawa FR dan JS naik ke kamarnya yang berada di lantai 12 Kamar Nomor 26. Pada akhirnya tersangka FR meminta uang cancel sebesar Rp400.000. Pada saat di kamar, korban ternyata lebih memilih JS untuk berhubungan badan dengannya.
Sementara itu, “Korban pun mentransfer uang dimaksud kepada FR. Dan kemudian tersangka JS menyebutkan jika berhubungan badan bersamanya biaya dikenakan Rp850.000. Korban lantas mentransfer uang ke nomor rekening yang diberikan FR,” urainya.
Selanjutnya tersangka FR keluar dari kamar dan menunggu di depan pintu kamar. Kemudian tersangka JS melakukan hubungan seksual dengan korban dan berselang 10 menit sudah selesai.
“Namun korban merasa tidak puas sehingga meminta tersangka JS untuk melakukan servis tambahan. Setelah selesai, tersangka JS memanggil tersangka FR ke depan kamar,” sebutnya.
Kemudian kedua tersangka meminta uang tambahan sebesar Rp4.500.000. Akan tetapi kedua tersangka memaksa dan mengatakan kepada korban ‘sini bang lihat saldomu di handphonemu’. Namun korban tidak mau memberikannya.
Tak hanya itu, “Tersangka FR mendekati korban sehingga saat itu korban menghindar dan mengatakan ‘saya tidak ada uang’. Lalu tersangka FR mengatakan buktikan aja dari saldomu sini kami liat handphonemu sambil mendekati korban,” paparnya.
Namun korban yang merasa didesak langsung berjalan ke dekat balkon sambil mengatakan tidak ada uangnya. Karena merasa terdesak, akhirnya korban meloncat dari atas balkon. Kedua tersangka menyaksikan moment ketika korban bunuh diri. Setelah itu keduanya meninggalkan apartemen tersebut.
“Korban turut mengatakan kalau terus minta uang tambahan nanti aku loncat ini sambil korban membuka pintu di balkon. Setelah korban loncat dan meninggal dunia, kedua tersangka keluar dari kamar dan langsung pergi meninggalkan apartemen tersebut,” urainya. Kemudian tersangka FR menjelaskan “ya udah loncat kalau berani.
AKBP Adrian menambahkan kedua tersangka dijerat dengan Pasal 462 subs Pasal 484 KUHP. Kedua tersangka saat ini telah dilakukan penahanan guna mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Perlu diketahui, “Kedua tersangka sudah ditahan. Atas perbuatannya, kedua tersangka terancam hukuman 4 tahun penjara,” tutupnya.
Baca Juga:




