Menkop Tegaskan Koperasi Boleh Urus Tambang, Bukan Hanya Kopdes
Menteri KoperasiFerry Juliantonomenjelaskankoperasidapat mengelola sumur minyak rakyat dan tambang mineral tak terbatas pada Koperasi Desa Merah Putih (Kopdes Merah Putih).
Ia mengatakan dalam hal ini, seluruh koperasi dimungkinkan mengelola sektor-sektor tersebut sebagaimana yang diatur dalam Undang-Undang tentang Minerba.
“Yang tambang, yang mengelola sawit itu tidak harus koperasi desa,” ujar Ferry di Istana Kepresidenan Jakarta, Rabu (15/7).
Ferry menjelaskan tugas Kemenkop tidak hanya membawahi Kopdes Merah Putih belaka, tapi juga koperasi yang sebelumnya juga sudah ada.
Diketahui bahwa, Ia mengatakan sebelumnya ikut sudah ada koperasi yang sudah existing dan bergerak di sektor lainnya, seperti produksi, distribusi, hingga industri dan lembaga keuangan.
“Kalau di Undang-Undang Minerba sudah diatur koperasi boleh mengelola tambang dan mineral. Kemudian kami juga sudah ada kerja sama dengan PT Agrinas Palma Nusantara untuk mengelola yang namanya plasma di kebun sawit itu bentuknya adalah badan usaha koperasi,” ucap dia.
Dalam pidatonya di Puncak Peringatan Hari Koperasi Nasional (Harkopnas) ke-79 di Jakarta, Minggu (12/7) lalu, Ferry menyampaikan saat ini koperasi sudah diperbolehkan mengelola sumur minyak rakyat dan tambang mineral.
Hal itu pun membuat koperasi tidak lagi hanya menjadi tempat jual beli barang dan simpan pinjam.
Sementara itu, Bahkan, Ferry mengatakan akan ada peresmian pabrik minyak kelapa sawit mentah (crude palm oil/ CPO) yang bakal dikelola koperasi bulan depan.
“Koperasi sekarang untuk masuk ke berbagai sektor mengelola sumur minyak rakyat, koperasi sekarang sudah boleh mengelola tambang mineral,” ujar Ferry.
Baca Juga:




