16 Juli 2026 Stories worth reading. Perspectives worth sharing.
BREAKING
Update Kejagung: Terbitkan 3 Sprindik Baru, Febrie Tetap Tersangka
Nasional

Update Kejagung: Terbitkan 3 Sprindik Baru, Febrie Tetap Tersangka

admin Juli 16, 2026 3 min read

Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi menerbitkan tiga surat perintah penyidikan (Sprindik) baru terkait kasus dugaan korupsi dan TPPU yang menyeret mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna menyebut penerbitan 3 Sprindik baru itu untuk menindaklanjuti pengalihan perkara yang telah dilakukan dari Kepolisian.

“Telah dilakukan penyerahan sejumlah barang bukti terkait dengan kasus dugaan tindak pidana korupsi dan TPPU dalam tiga perkara dari penyidik Polri kepada penyidik di Kejaksaan Agung,” ujarnya dalam konferensi pers, Rabu (15/7).

“Dan saat ini Kejaksaan Agung telah menerbitkan Sprindik sebanyak tiga Sprindik. Pertama, terkait Sprindik nomor 43 dugaan tindak pidana korupsi dan TPPU untuk PT Krakatau,” imbuhnya.

Diketahui bahwa, Ia menjelaskan untuk dua Sprindik yang lainnya yakni Nomor 44 terkait dugaan tindak pidana korupsi pengadaan batu bara PLTU untuk PLN yang mengakibatkan Blackout. Serta Sprindik Nomor 45 terkait dugaan korupsi dan TPPU dalam perkara ASABRI.

Anang menjelaskan lewat penerbitan Sprindik itu, maka seluruh kegiatan penyidikan resmi menjadi kewenangan dari penyidik Kejagung. Ia menambahkan status Febrie juga masih tetap sebagai tersangka meskipun kini proses pengusutan perkara dilakukan lewat 3 Sprindik yang baru.

“Dalam Sprindik baru itu di pertimbangannya itu juga mempertimbangkan sprindik dari penyidik Polri, di penyidik Polri sudah ditetapkan yang bersangkutan tersangka dua orang ini,” jelasnya.




“Dengan demikian tidak menggugurkan. Tetap kita terima (statusnya), cuman kenapa kita terbitkan dulu (Sprindik) sambil kita menunggu untuk menentukan langkah-langkah berikutnya, kelengkapannya. Intinya tidak menggugurkan status yang bersangkutan,” sambungnya.

Sementara itu, Lebih lanjut, ia menyebut pihaknya akan berkoordinasi dengan penyidik Polri serta KPK untuk ikut memberikan supervisi dalam proses pengusutan perkaranya.

Dalam kasus ini, Anang mengatakan telah dibentuk tim khusus berisikan sembilan jaksa senior yang mayoritas pernah bertugas di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Ia memastikan sembilan anggota itu sangat berkompeten dan tidak bersikap resistensi atau menolak kasus korupsi yang menjerat Febrie.

“Yang jelas sebagian besar penyidik-penyidik ini berasal dari mantan alumni KPK. Jaksa-jaksa yang pernah bertugas di KPK,” jelasnya.

Tak hanya itu, Berikut daftar 9 jaksa yang ditunjuk tangani kasus Febrie:

1. Inspektur Keuangan II Agus Salim pada Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan, Agus salim2. Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kajati Sumut), Muhibuddin3. Kepala Pusat Manajemen Penelusuran dan Perampasan Badan Pemulihan Aset Kejagung, Chatarina Muliana Girsang4. Inspektor Keuangan I Jamwas, Riyono5. Sekretaris Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum, Agus Sahat6. Direktur Pertimbangan Hukum pada Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara, Irene Putri7. Wakajati Banten, Rinaldi Umar8. Direktur Penuntutan Jaksa Agung Muda Pidana Militer, Zet Tadong Allo9. Direktur A pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum, Hari Wibowo

Baca Juga:

Leave a Comment