16 Juli 2026 Stories worth reading. Perspectives worth sharing.
BREAKING
Heboh Ngecas Mobil Listrik Tiba-Tiba Dapat Tagihan Rp 2 Juta
Finance & Uang

Heboh Ngecas Mobil Listrik Tiba-Tiba Dapat Tagihan Rp 2 Juta

admin Juli 16, 2026 4 min read

Jakarta, CNBC Indonesia- Butuh waktu untuk mengisi daya mobil listrik di stasiun pengisian umum. Tapi ternyata bisa berujung tagihan parkir yang nilainya jauh lebih mahal dari biaya listrik yang digunakan.

Sejumlah pemilik kendaraan listrik (EV) di Inggris mengaku menerima denda parkir hingga 100 pound atau sekitar Rp 2,2 juta setelah mengisi daya mobil di area parkir milik swasta.

Kasus ini bikin bingung pengguna EV karena banyak lokasi pengisian daya tidak memberikan informasi yang jelas bahwa pengemudi juga wajib mematuhi aturan parkir, termasuk membayar tarif parkir atau mengikuti jam operasional lokasi tersebut.

Salah satu korban, Kevin Laban, mengaku awalnya berharap mobil listrik bisa menghemat pengeluaran sekaligus lebih ramah lingkungan. Namun, harapan itu berubah menjadi kejutan ketika ia menerima surat denda parkir sebesar 70 poundsterling setelah mengisi daya mobilnya di area parkir supermarket Aldi di Weymouth.

Diketahui bahwa, Aplikasi operator pengisian daya Pod Point mengarahkan Laban ke stasiun pengisian tersebut. Namun, tanpa sepengetahuannya, area parkir Aldi melarang kendaraan berada di lokasi di luar jam operasional toko. Pemilik lahan juga menganggap aktivitas mengisi daya mobil sebagai aktivitas parkir.

“Jika pemilik lahan tidak ingin orang mengisi daya di luar jam operasional toko, pengisi daya harus dinonaktifkan atau aplikasi EV harus disinkronkan dengan aturan parkir,” lanjutnya.

Laban juga menyampaikan tidak ada papan informasi di area parkir, di mesin pengisian daya, maupun di aplikasi yang menyebutkan bahwa fasilitas tersebut hanya boleh digunakan saat toko buka.

Setelah mengajukan protes, Aldi membatalkan denda tersebut dan menegaskan bahwa syarat serta ketentuan parkir sebenarnya telah dipasang bersama jelas di lokasi.

Sementara itu, Sementara itu, Pod Point menyatakan bahwa tanggung jawab penyampaian informasi mengenai tarif maupun pembatasan parkir berada di tangan pemilik lahan. Menurut perusahaan, ada lokasi yang memasang informasi tersebut secara jelas, tetapi ada juga yang belum melakukannya.

Kasus Laban ini menjadi persoalan dalam pengembangan infrastruktur kendaraan listrik di lahan milik swasta. Aturan parkir dinilai belum mengikuti kebutuhan pengguna EV yang hanya berhenti sementara untuk mengisi daya di tempat yang memang usai disediakan.




Pengguna EV lainnya, Clive Sanders, juga mengalami nasib serupa di sebuah area parkir di Devon. Ia dikenai denda parkir sebesar 100 poundsterling oleh operator Smart Parking karena hanya membayar biaya pengisian daya tanpa membayar tarif parkir.

“Tidak ada petunjuk pada pengisi daya InstaVolt yang menyebutkan bahwa saya juga harus membayar tarif parkir selain biaya pengisian daya,” ujarnya.

Tak hanya itu, Sanders mengatakan InstaVolt sempat meyakinkannya bahwa denda tersebut dapat dibatalkan dan memberikan surat untuk dikirimkan kepada Smart Parking. Namun, operator parkir itu tetap menolak membatalkan denda.

Menanggapi kasus tersebut, InstaVolt mengatakan aturan parkir sepenuhnya ditetapkan oleh pemilik lahan. Perusahaan mengklaim telah memasang pemberitahuan di sekitar pengisi daya bahwa pembatasan parkir tetap berlaku.

Sebagai bentuk kompensasi atas “ketidaknyamanan” yang dialami Sanders, InstaVolt memberikan kredit senilai 50 poundsterling setelah kasus itu mendapat sorotan.

“Ketentuan parkir berbeda-beda di setiap lokasi dan bisa berupa batas waktu, bukan biaya. Karena itu, jika kami hanya menuliskan bahwa ‘tarif parkir berlaku saat mengisi daya’, informasi dimaksud tidak rencananya mencerminkan seluruh variasi aturan yang ada di jaringan kami,” kata juru bicara InstaVolt.

Perlu diketahui, “Meski demikian, kami menyadari bahwa bagi pengemudi yang baru menggunakan fasilitas pengisian daya publik, perbedaan antara biaya pengisian daya dan aturan parkir di masing-masing lokasi mungkin tidak langsung terlihat jelas,” tambahnya.

Smart Parking menegaskan bahwa pengemudi bertanggung jawab memeriksa syarat dan ketentuan sebelum menggunakan area parkir.

“Tidak ada parkir gratis dan pengendara harus membayar selama mereka berada di lokasi. Dalam kasus ini, pengemudi berada di area parkir hampir satu jam tanpa membayar biaya parkir sehingga denda diberikan sesuai ketentuan,” ujar juru bicara perusahaan.

Kasus serupa juga dialami Anthony Stone yang menerima denda 100 poundsterling setelah menggunakan stasiun pengisian daya di area parkir Holiday Inn tanpa mendaftarkan nomor kendaraannya ke pihak hotel.

Baca Juga:

Leave a Comment