Mobil Listrik Bebas PKB, Bagaimana dengan Pajak Progresif?
Jakarta, CNBC Indonesia -Kini, mobil listrik semakin diminati masyarakat, terutama di kota besar seperti Jakarta. Selain dibekali teknologi yang lebih modern dan menawarkan pengalaman berkendara yang lebih senyap, kendaraan listrik juga dipandang sebagai salah satu pilihan mobilitas yang lebih efisien dan ramah lingkungan.
Di tengah ketidakpastian ekonomi global, pemerintah pun terus mendorong berbagai langkah efisiensi, termasuk pengurangan ketergantungan terhadap bahan bakar minyak atau BBM. Salah satu upaya yang dapat dilakukan masyarakat adalah mulai beralih ke kendaraan listrik.
Di wilayah DKI Jakarta sendiri, penggunaan kendaraan listrik juga didukung melalui kebijakan insentif pajak. Terbaru, tarif Pajak Kendaraan Bermotor atau PKB untuk kendaraan bermotor listrik berbasis baterai ditetapkan sebesar 0%.
Pada akhirnya, masyarakat yang menggunakan mobil listrik tidak hanya ikut mendukung upaya pengurangan konsumsi BBM dan emisi gas buang, tetapi juga memperoleh manfaat langsung dari sisi pajak kendaraan.
Diketahui bahwa, Beralih ke kendaraan listrik bukan hanya soal mengikuti tren otomotif. Lebih dari itu, penggunaan mobil listrik dapat menjadi bagian dari langkah menuju mobilitas yang lebih hemat energi dan berkelanjutan.
Terlepas dari itu, mobil listrik pun tidak menghasilkan emisi gas buang dari knalpot seperti kendaraan berbahan bakar bensin atau solar. Hal ini menjadikan kendaraan listrik sebagai salah satu pilihan yang lebih ramah lingkungan, khususnya di kota masif yang menghadapi tantangan kualitas udara dan tingkat mobilitas tinggi.
Di sisi lain, kendaraan listrik juga dapat membantu mengurangi ketergantungan terhadap BBM. Jika semakin banyak masyarakat beralih ke kendaraan listrik, konsumsi BBM untuk kebutuhan transportasi harian berpotensi ikut berkurang.
Dari sisi pengguna, mobil listrik juga menawarkan potensi penghematan biaya operasional. Selain tidak perlu membeli BBM, pemilik kendaraan listrik di DKI Jakarta juga mendapatkan keuntungan berupa insentif PKB 0%.
Sementara itu, Dengan kata lain, penggunaan mobil listrik tidak hanya menguntungkan pemilik kendaraan, melainkan memberikan dampak positif bagi lingkungan dan mendukung arah kebijakan pemerintah menuju transportasi yang lebih bersih.
Kabar baiknya, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menyuguhkan insentif berupa tarif PKB 0% guna kendaraan bermotor listrik berbasis baterai. Kebijakan ini menjadi salah satu bentuk dukungan agar masyarakat semakin tertarik menggunakan kendaraan yang lebih ramah lingkungan.
PKB merupakan pajak yang dibayarkan pemilik kendaraan setiap tahun. Dengan adanya insentif PKB 0%, pemilik kendaraan listrik dapat lebih ringan dari sisi kewajiban pajak tahunan.
Insentif ini serta menjadi nilai tambah bagi masyarakat yang sedang mempertimbangkan guna membeli kendaraan listrik. Selain melihat harga kendaraan, jarak tempuh, biaya perawatan, dan ketersediaan tempat pengisian daya, aspek pajak tahunan juga dapat menjadi salah satu pertimbangan penting.
Tak hanya itu, Melalui kebijakan ini, kendaraan listrik tidak hanya diposisikan sebagai pilihan kendaraan masa depan, tetapi juga sebagai pilihan yang semakin relevan untuk kebutuhan mobilitas saat ini.
Meski mendapatkan insentif PKB 0%, kendaraan listrik tetap diperhitungkan dalam urutan kepemilikan kendaraan bermotor. Artinya, apabila wajib pajak mempunyai lebih dari satu kendaraan, mobil listrik tetap masuk dalam susunan kendaraan pertama, kedua, ketiga, dan seterusnya.
Namun, karena kendaraan bermotor listrik berbasis baterai meraih insentif PKB 0%, nilai PKB guna kendaraan listrik tersebut tetap menjadi 0%, meskipun posisinya berada pada urutan kepemilikan kedua, ketiga, atau berikutnya.
Sebagai gambaran, apabila kendaraan pertama ialah kendaraan non-listrik, kendaraan kedua merupakan mobil listrik, dan kendaraan ketiga kembali merupakan kendaraan non-listrik, maka mobil listrik tetap dihitung sebagai kendaraan kedua.
Perlu diketahui, Dalam skema progresif, kendaraan pertama dikenakan tarif 2%, kendaraan kedua 3%, kendaraan ketiga 4%, dan seterusnya sesuai ketentuan yang berlaku. Namun, untuk kendaraan listrik, tarif tersebut dikalikan dengan insentif 0%, sehingga PKB mobil listrik tetap menjadi 0%.
Kendaraan pertama: mobil non-listrik → tarif PKB 2%
Dari contoh tersebut, mobil listrik tetap masuk dalam urutan kepemilikan kendaraan progresif. Namun, manfaat insentif PKB 0% tetap berlaku demi kendaraan listrik.
Dengan skema ini, pemilik kendaraan listrik tetap mendapatkan keuntungan dari sisi pajak, sementara sistem progresif untuk kepemilikan kendaraan lainnya tetap berjalan sesuai ketentuan.
Baca Juga:




