DKI Godok Perubahan Perda Pajak, Apa Dampaknya Buat Warga?
Pemprov DKI Jakartabersama DPRD DKI sedang menggodok rencana perubahan Peraturan Daerah (Perda) tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah di wilayah administratif ibu kota negara RI tersebut.
Wakil Gubernur DKI Jakarta Rano Karno menyebut perubahan Perda Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah bertujuan memperkuat kepastian hukum, keadilan, serta tata kelola perpajakan yang transparan, akuntabel, dan adaptif di daerah setempat.
“Pandangan seluruh fraksi menjadi bagian penting dalam menyempurnakan substansi regulasi agar mampu menjawab kebutuhan masyarakat dan perkembangan pembangunan di Jakarta,” kata Rano menjawab pemandangan umum fraksi-fraksi DPRD dalam Rapat Paripurna DPRD DKI Jakarta di Gedung DPRD DKI Jakarta, Selasa (14/7) dikutip dariAntara.
Pada kesempatan itu, pihaknya mengapresiasi dan memerhatian berbagai masukan yang telah disampaikan seluruh fraksi di DPRD dalam pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tersebut.
Diketahui bahwa, Menurut dia, berbagai masukan tersebut menjadi bagian penting dalam penyempurnaan regulasi demi mewujudkan tata kelola perpajakan dan retribusi daerah yang lebih baik.
Rano menjelaskan perubahan Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024 mencakup lima substansi utama.
Pertama, yaitu penegasan definisi kendaraan umum dalam pemungutan Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB) dengan penerapan tarif 50 persen.
Kedua, yaitu penyesuaian ketentuan Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) atas Tenaga Listrik.
Sementara itu, Ketiga, perluasan pengecualian objek Pajak Reklame.
Keempat, yakni perluasan pengecualian retribusi layanan kebersihan bagi satuan pendidikan negeri.
Kelima, yakni penyesuaian rincian objek dan tarif retribusi daerah sesuai perkembangan kebutuhan.
Rano mengatakan untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD), Pemprov DKI juga bakal menyusun peta jalan Reformasi Pendapatan Daerah 2026-2030. Peta jalan itu akanmencakup strategi penguatan kapasitas fiskal, intensifikasi dan ekstensifikasi pajak, digitalisasi pelayanan, integrasi data, peningkatan kepatuhan wajib pajak, serta peningkatan kualitas pelayanan publik.
Tak hanya itu, Dia mengungkapkan pada sektor retribusi, Pemprov DKI Jakarta juga memastikan tidak ada kenaikan tarif Retribusi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).
“Selain itu, kami menyambut bagus dukungan DPRD terhadap rencana penerapan Electronic Road Pricing (ERP) sebagai bagian dari pengendalian lalu lintas berbasis elektronik. Adapun penyesuaian tarif retribusi pelayanan kesehatan akan tetap memperhatikan kemampuan masyarakat tanpa mengurangi mutu maupun keberlanjutan layanan kesehatan,” ujar Rano.
Terkait Raperda Pajak dan Retribusi itu, sejumlah fraksi di DPRD DKI telah menyampaikan catatan masing-masing. Berikut beberapa yang dirangkum dari pemberitaanAntara.
Fraksi PDIP menegaskan perubahan Perda Pajak dan Retribusi Daerah itu tak boleh menambah beban warga terutama bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR), pelaku UMKM, dan pelaku usaha ultra mikro.
Perlu diketahui, “Perubahan Perda harus menjadi instrumen perlindungan ekonomi dan sosial di tengah kondisi ekonomi yang masih menghadapi berbagai tantangan,” kata anggota Fraksi PDI Perjuangan DPRD DKI Jakarta Gani Suwondo Lie, Rabu (15/7).
Pihaknya pun mengapresiasi langkah Pemprov DKI yang pengecualian atau penghapusan pajak dan retribusi pada beberapa sektor seperti pajak barang dan jasa tertentu atas tenaga listrik, pengecualian objek pajak reklame, dserta pengecualian retribusi pelayanan kebersihan bagi satuan pendidikan.
Selain itu, PDIP juga mendorong pemerintah tidak menambah beban pajak maupun retribusi bagi MBR, penghuni rumah susun, pelaku ekonomi kreatif, UMKM, hingga usaha ultra mikro.
Fraksi PDIP juga mendukung keberlanjutan kebijakan penghapusan denda administrasi, pemutihan, serta pembebasan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) maupun Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB).
Baca Juga:




