Misbakhun Bocorkan Nasib Demutualisasi Bursa, Tunggu PP dari Presiden
Jakarta, CNBC Indonesia -Ketua Komisi XI DPR RI, Mukhamad Misbakhun menegaskan rencana demutualisasi Bursa Efek Indonesia (BEI) tinggal menunggu Peraturan Pemerintah (PP). Demutualisasi bursa sebenarnya ditargetkan rampung pada September 2026.
Adapun, demutualisasi ini merupakan bagian dari proses restrukturisasi yang ingin dipercepat di pasar saham domestik.
“Demutualisasi menunggu peraturan pemerintahnya, PP-nya dulu baru kemudian dilaksanakan,” paparnya kepada pewarta di BEI selepas acara Investment Forum 2026.
Misbakhun pun berharap demutualisasi ini segera dijalankan. Jika PP-nya sudah selesai, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan membuat aturan turunannya atau POJK.
Diketahui bahwa, “Secepatnya, ya tinggal nunggu PP-nya, PP-nya lagi diselesaikan Langsung POJK, ya nunggu POJK-nya, ya nunggu POJK. Sekarang kan enggak pakai PP kan?” ujar Misbakhun.
Sebelumnya, kepada CNBC Indonesia, Misbakhun menjelaskan demutualisasi bisa dilakukan melalui mekanisme private placement. Private placement ini adalah alternatif mekanisme di samping Initial Public Offering (IPO).
“Pasti ada mekanisme macam-macam. Private placement karena pemegang saham yang lama kan harus melepas. Tentunya private placement,” ungkap Misbakhun
Badan Pengelola Investasi (BPI) Danantara sudah mengungkapkan minatnya untuk menjadi salah satu pemegang saham Bursa Efek Indonesia (BEI).
Sementara itu, “Tentunya kita berminat ya di demutualisasi yang dilakukan oleh OJK, oleh bursa ini, karena ini juga memang salah satu yang memang perlu dilakukan oleh OJK dan ini juga salah satu masukan juga kan bagaimana agar bursa kita ini lebih baik,” ujar CEO BPI Danantara Rosan P. Roeslani.
Baca Juga:




