16 Juli 2026 Stories worth reading. Perspectives worth sharing.
BREAKING
Kerja 10 Tahun Terus Resign, Segini JHT yang Cair Usai Dipotong Pajak
Finance & Uang

Kerja 10 Tahun Terus Resign, Segini JHT yang Cair Usai Dipotong Pajak

admin Juli 16, 2026 3 min read

Jakarta, CNBC Indonesia- Pengenaan pajak atas jaminan hari tua (JHT) masih menjadi sorotan masyarakat, terutama bagi kalangan buruh karena kebijakan tarifnya yang dinilai belum adil.

Pemerintah dalam waktu dekat belum akan merubah kebijakan terkait pajak JHT karena masih dibahas oleh jajaran Kementerian Keuangan (Kemenkeu).

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengungkapkan pemerintah masih belum mengambil keputusan terkait rencana penghapusan pajak atas manfaat Jaminan Hari Tua (JHT).

Menurutnya, Kementerian Keuangan masih menunggu data dari BPJS Ketenagakerjaan sebelum pengambilan keputusan bagi kebijakan itu.

Diketahui bahwa, “Kita masih, kita masih mau cari dulu data dari BPJS ya, BPJS Tenaga Kerja. Belum, belum disimpulkan seperti apa,” kata Purbaya.

Saat ditanya apakah kini belum ada kesimpulan mengenai usulan itu, Purbaya menegaskan bahwa pembahasannya masih berlangsung. Dia pun menjawab singkat ketika ditanya lebih lanjut: “Belum.”

Dalam kesempatan terpisah, Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto mengaku masih menunggu arahan mengenai kebijakan ini. Menurutnya masukan dari pekerja ini tengah dikaji di kantornya.

Namun, dia mencatat 95% dari penerima manfaat JHT sudah tidak dikenai pajak. Karena nilainya yang masih di bawah ambang batas, yaitu di bawah Rp50 juta.

Sementara itu, “Kalau data kan sudah disampaikan Pak Menteri juga, bahwa 95% penerima JHT itu 0% pajaknya, karena di bawah Rp 50 juta,” paparnya.

Lebih lanjut, Bimo menjelaskan jika kebijakan ini dijalankan, kemungkinan hal yang akan dilakukan adalah menaikan ambang batas kena pajak dinaikan jadi Rp 100 juta. Menurutnya hal ini bisa dipahami oleh kalangan pekerja, BPJS, hingga pemerintah.




“Kalau memang mau dinaikkan misalnya dari Rp 50 juta jadi Rp 100 juta yang bebas pajak JHT-nya, sesuai perintah. Yang penting dampak daripada penerapannya semua serta memahami. Rakyat serta memahami, serikat buruh memahami, kementerian-kementerian yang terkait juga memahami, BPJS juga memahami,” jelas Bimo.

Sebagai informasi, JHT sendiri ialah program perlindungan sosial dari BPJS Ketenagakerjaan dalam bentuk uang tunai yang diberikan kepada peserta saat memasuki masa pensiun, mengalami cacat total, meninggal dunia, atau terkena pemutusan hubungan kerja (PHK).

Tak hanya itu, JHT serta dapat dicarikan bila pekerja mengundurkan diri atau meninggalkan Indonesia selama-lamanya.

Kebijakan pemotongan pajak atas JHT diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 68 Tahun 2009, di mana penghasilan dari JHT dibayarkan sekaligus dikenai PPh Pasal 21.

JHT dianggap dibayarkan sekaligus apabila sebagian atau seluruh pembayarannya dilakukan dalam jangka waktu paling lama 2 tahun kalender.

Tentunya, tarif pajak JHT didasarkan pada saldo yang ada. Jika saldo JHT masih di bawah Rp50 juta, maka tarifnya mencapai 0%. Sedangkan jika saldo JHT sudah di atas Rp50 juta, maka tarifnya mencapai 5%.

Perlu diketahui, Sebagai contoh, Arif merupakan pekerja di PT Semesta Agung dengan gaji per bulannya mencapai Rp10.000.000. Ia sudah bekerja selama 10 tahun dan memutuskan guna mengundurkan diri dari perusahaan tersebut.

Dengan kondisi itu, berdasarkan perhitungan BPJS Ketenagakerjaan jika upah tetap selama 10 tahun, iuran perusahaan 3,7%, iuran tenaga kerja 2%, dan besarnya pengembangan 5% per tahun, maka estimasi uang dari JHT yang dicairkan mencapai Rp88.362.839.

Selanjutnya, Arif akan mencairkan seluruh manfaat JHT tersebut. Alhasil, JHT dari Arif akan dikenakan PPh 21 sebesar 5%, karena saldo JHT nya sudah melebihi Rp50 juta.

Berikut perhitungan PPh 21 bersifat final atas JHT Arif.

Baca Juga:

Leave a Comment