KPPU Minta Anggaran Belanja Tambahan Rp 423,36 M ke DPR, untuk Apa?
Jakarta, CNBC Indonesia- Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) mengajukan usulan anggaran belanja tambahan (ABT) untuk tahun anggaran 2027 sebesar Rp 423,36 miliar. Pengajuan tambahan anggaran tersebut di luar pagu indikatif yang sudah ditetapkan senilai Rp 88,26 miliar.
Ketua KPPU, Gopprera Panggabean menuturkan, tambahan anggaran yang diusulkan KPPU ditujukan untuk mendukung program kerja yang sejalan dengan prioritas nasional. Hal ini termasuk dalam menciptakan iklim investasi yang produktik dan berdaya saing.
“Dengan optimalisasi tugas dan fungsi esensial KPPU pada pengawasan persaingan usaha dan kemitraan yang mendukung pencapaian penekanan target pada prioritas nasional, melanjutkan hilirisasi dan mengembangkan industri berbasis sumber daya alam untuk meningkatkan nilai tambah di dalam negeri,” ujar dia dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi VI DPR RI, Kamis (16/7/2026).
Dirinya bilang, dari total usulan tambahan anggaran 2027, dana sebesar Rp 257,02 miliar akan dialokasikan untuk program pengawasan persaingan usaha dan kemitraan bagi melaksanakan program prioritas KPPU atau prioritas presiden. Berikutnya, dana sebesar Rp 166,33 miliar dialokasikan pada program dukungan manajemen untuk melaksanakan kegiatan non-operasional dukungan manajemen.
Diketahui bahwa, Dari total anggaran program dukungan manajemen tersebut, sebanyak Rp 61,68 miliar ditujukan untuk belanja non-operasional program dukungan manajemen. Kemudian, sebanyak Rp 67,16 miliar untuk belanja operasional belanja gaji pegawai dan sebanyak Rp 37,48 miliar guna belanja operasional pemeliharaan kantor.
“Untuk pengusulan ABT KPPU tahun anggaran 2027 tersebut dengan hormat kami mohon dukungan Bapak-Ibu pimpinan dan anggota Komisi VI DPR RI demi pengalokasian pagu anggaran 2027,” jelasnya.
Dia pun berharap DPR memberikan dukungan agar KPPU senantiasa dapat mengemban amanat sesuai tuntutan Undang-Undang dan masyarakat.
Baca Juga:




