Roy Suryo Lagi-lagi Ajukan Praperadilan Terkait Kasus Ijazah Jokowi
Roy Suryolagi-lagi mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan. Kali ini, Roy mengajukan gugatan untuk menuntut ganti rugi kePolda Metro Jayaterkait penanganan hukum kasusijazah Jokowi.
Permohonan tersebut didaftarkan ke pengadilan pada Rabu, 15 Juli 2026 dan teregistrasi dengan nomor perkara 118/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL dengan klasifikasi perkara mengenai “Ganti Kerugian”.
Tergugat I adalah Kapolda Metro Jaya cq Dirreskrimum Polda Metro Jaya cq Kasubdit Kamneg cq Tim Penyidik. Sementara Tergugat II adalah Kejati DKI Jakarta cq Aspidum Kejati DKI Jakarta cq Kajari Jaksel cq Tim JPU.
“Klasifikasi perkara: ganti kerugian,” demikian dilansir dari laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Selatan, Kamis (16/7).
Diketahui bahwa, Anggota tim hukum Roy Suryo, Abdul Gofur Sangaji membenarkan bahwa pihaknya kembali mengajukan gugatan praperadilan ke PN Jaksel.
“Saya inginmenspillsedikit saja bahwa kemarin kami juga sudah mendaftarkan permohonan praperadilan yang ketiga. Sudah keluar nomor registrasi perkaranya, sudah ditunjuk hakim tunggal praperadilannya, sudah keluar juga jadwal persidangan praperadilan ketiga,” kata Gofur kepada wartawan, Kamis.
Kendati demikian, Gofur belum menjelaskan lebih lanjut ihwal alasan gugatan praperadilan tersebut. Termasuk, soal isi petitum dalam gugatan tersebut.
“Intinya kami juga sudah memohonkan permohonan praperadilan yang ketiga dan ini tidak ne bis in idem,” ucap dia.
Sementara itu, Sebagai informasi, ini merupakan kali ketiga Roy mengajukan gugatan praperadilan ke PN Jaksel terkait kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi).
Yang pertama, Roy mengajukan gugatan praperadilan untuk menguji sah atau tidaknya penggeledahan hingga penangkapan.
Hakim tunggal PN Jaksel pun mengabulkan sebagian permohonan praperadilan Roy tersebut. Hakim menyatakan upaya paksa tersebut cacat formil, sehingga sudah sepatutnya dinyatakan tidak sah menurut hukum.
Teruntuk penahanan, hakim berpendapat tindakan yang dilakukan itu tidak memenuhi syarat subjektif sehingga sudah sepatutnya dinyatakan tidak sah.
Tak hanya itu, Namun, dalam putusannya itu, hakim juga menolak permohonan Roy perihal rehabilitasi harkat dan martabat seperti semula.
Kemudian yang kedua, Roy mengajukan permohonan praperadilan untuk menguji sah atau tidaknya penetapan tersangka dalam kasus tersebut. Gugatan ini masih dalam proses persidangan di PN Jaksel.
Baca Juga:




