17 Juli 2026 Stories worth reading. Perspectives worth sharing.
BREAKING
Bea Cukai Sumbagbar Sita 36,7 Juta Rokok Ilegal, Selamatkan Rp 36,6 M
Finance & Uang

Bea Cukai Sumbagbar Sita 36,7 Juta Rokok Ilegal, Selamatkan Rp 36,6 M

admin Juli 17, 2026 2 min read

Jakarta, CNBC Indonesia -Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Sumatera Bagian Barat (Sumbagbar) menyita 36,70 juta batang rokok ilegal sepanjang semester I-2026. Penyitaan itu merupakan hasil dari 325 penindakan yang dilakukan selama Januari hingga Juni 2026.

Kepala Kanwil DJBC Sumbagbar Bier Budy Kismulyanto mengatakan tak cuma puluhan juta batang rokok ilegal, petugas juga mengamankan 6.272 liter minuman mengandung etil alkohol (MMEA) ilegal dari berbagai operasi penindakan.

“Dari seluruh penindakan tersebut, nilai barang yang sukses diamankan diperkirakan mencapai Rp 56,72 miliar, dengan potensi kerugian negara yang berhasil diselamatkan sebesar Rp 36,61 miliar,” kata Bier, dikutip dari Detikcom, Jumat (17/7/2026).

Bier menjelaskan, selama semester I-2026 pihaknya telah menerbitkan 325 Surat Bukti Penindakan (SBP) di bidang cukai. Menurutnya, capaian dimaksud menjadi bagian dari upaya Bea Cukai menjaga keseimbangan antara pelayanan, pengawasan, dan optimalisasi penerimaan negara.

Diketahui bahwa, Ia menegaskan, pengawasan terhadap barang kena cukai ilegal tidak hanya bertujuan menekan peredaran barang tanpa pita cukai, tetapi juga menciptakan persaingan usaha yang sehat serta melindungi pelaku usaha yang patuh terhadap aturan.




“Kami akan terus menjaga momentum ini melalui peningkatan kepatuhan pengguna jasa serta pengawasan yang profesional dan berintegritas,” ujarnya.

Di sisi lain, Kanwil DJBC Sumbagbar turut mencatat realisasi penerimaan kepabeanan dan cukai hingga semester I-2026 mencapai Rp 1,54 triliun atau 65,68 persen dari target tahun ini sebesar Rp 2,35 triliun.

Angka tersebut meningkat 15,06 persen dibandingkan periode yang sama tahun lalu. Penerimaan itu berasal dari bea masuk sebesar Rp 124,93 miliar, bea keluar Rp 1,41 triliun, dan cukai Rp 5,33 miliar.

Sementara itu, Bea Cukai Sumbagbar memastikan akan terus memperkuat pengawasan, penegakan hukum, dan peningkatan kepatuhan pengguna jasa untuk mengamankan penerimaan negara sekaligus melindungi masyarakat dari peredaran barang ilegal.

Baca Juga:

Leave a Comment