17 Juli 2026 Stories worth reading. Perspectives worth sharing.
BREAKING
Terbaru! 5 Fakta Pembentukan Surga Investasi RI ‘PFII’
Finance & Uang

Terbaru! 5 Fakta Pembentukan Surga Investasi RI ‘PFII’

admin Juli 17, 2026 3 min read

Jakarta, CNBC Indonesia -Pemerintah berencana membentuk Pusat Financial Internasional Indonesia (PFII) dan saat ini untuk penyusunan draf Rancangan Undang-Undang (RUU) PFII masih dibahas bersama Komisi XI DPR RI.

Adapun Komisi XI menargetkan dapat mengesahkan beleid tersebut menjadi Undang-undang pada 21 Juli 2026.

Saat ini, mengenai ketentuan lokasi, fasilitas perpajakan, pengadilan, dan lain-lain masih dibahas. Berikut lima fakta terkait pembentukan PFII: Namun, ada beberapa bocoran terkait hal-hal tersebut.

1. Komisi XI Ungkap Fasilitas Perpajakan PFII Bisa 0% dalam 50 Tahun

Diketahui bahwa, Ketua Komisi XI DPR RI M. Misbakhun membenarkan bahwa jajarannya masih terus mengodok aturan ini bersama pemerintah. Dalam proses pembahasan ini, dia melihat pemerintah sangat progresif dalam mengusung RUU PFII ini.

Nantinya, menurut Misbakhun, PFII dapat mencakup semua jenis usaha, termasuk investment bank hingga family office.

“Semua jenis usaha kita fasilitasi, harapan kami untuk mengajak org yang parkir uang, ada family office,” ujarnya dalam Investment Forum 2026, Rabu (15/7/2026).

Yang menarik, kata Misbakhun, PFII juga akan menawarkan pajak 0%. Rencananya pemerintah akan memberikan 50 tahun pajak 0%. Misbakhun mengatakan dirinya melihat seharunya pemberian bebas pajak bisa berlangsung selamanya atau selama PFII ada. Akan tetapi, dia menilai 50 tahun masih dapat diterima.

Sementara itu, “Pemerintah kasih 50 tahun, saya pribadi harusnya melekat selama PFI ada, 50 tahun oke, sebab lihat 50 tahun ke depan akan seperti apa? Jadi org yang simpan uang di luar lebih baik di sini,” ujar Misbakhun.

Misbakhun mengungkapkan bahwa PFII akan diawasi oleh Lembaga Pengawas Jasa Keuangan (LPJK) khusus, di luar Otoritas Jasa Keuangan (OJK).




Menurutnya, wilayah ekonomi khusus ini nantinya akan memiliki pengawas yang berbentuk Dewan Pertimbangan. Pasalnya, wilayah ini rencananya memiliki regulasi khusus yang lebih longgar dari peraturan di Indonesia.

“Siapa pengawasnya PFII? pengawasnya bukan OJK, tetapi nanti akan ada yang namanya Dewan Pertimbangan karena ini bagian dari wilayah Republik Indonesia yang diberikan pengecualian secara khusus terhadap regulasi yang lebih longgar dan terhadap aturan-aturan yang lebih mudah,” ungkap Misbakhun.

Tak hanya itu, Adapun, Dewan Pertimbangan PFII akan terdiri dari Gubernur Bank Indonesia (BI), Menteri Keuangan (Menkeu), Ketua OJK dan Ketua LPS.

3. Dewan Gubernur PFII Bakal Ditunjuk Langsung Oleh Presiden

Misbakhun mengungkapkan PFII akan dipimpin oleh Dewan Gubernur dan akan ditunjuk langsung oleh Presiden Prabowo Subianto.

“Dewan PFII itu akan dipimpin oleh seorang Gubernur yang ditunjuk oleh Presiden,” kata Misbakhun kala berjumpa awak media.

Perlu diketahui, Wakil Ketua Komisi XI DPR RI Fraksi NasDem Fauzi H. Pihaknya menambahkan lokasi PFII nantinya akan ditentukan oleh Presiden Prabowo Subianto. Amro mengungkapkan ada kemungkinan lokasinya bisa lebih dari satu.

“Mungkin dikasih opsi atau diserahkan pada Presiden, daripada menimbulkan polemik di kita, ya kita serahkan pada Presiden saja, gimana Presiden inginnya, apakah di Bali, apa di Jakarta, Batam, atau di Ibu Kota Nusantara (IKN),” ujar Fauzi.

Sebelumnya, Menteri Koordinator (Menko) Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto memastikan, Bali akan menjadi lokasi pembangunan PFII.

Ia bahkan menekankan, Peraturan Pemerintah (PP) demi pembangunannya sudah disiapkan dan bisa selesai sebelum 16 Agustus 2026, meskipun Undang-undang (UU) PFII hingga kini masih dibahas antara pemerintah dan DPR dengan target penyelesaian pada 21 Juli 2026.

Baca Juga:

Leave a Comment