17 Juli 2026 Stories worth reading. Perspectives worth sharing.
BREAKING
Trenggono Tegaskan BBM Khusus Nelayan Rp15.000 Bakal Pakai Skema Ketat
Finance & Uang

Trenggono Tegaskan BBM Khusus Nelayan Rp15.000 Bakal Pakai Skema Ketat

admin Juli 17, 2026 3 min read

Jakarta, CNBC Indonesia -Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menyiapkan skema penyaluran bahan bakar minyak (BBM) solar dengan harga khusus Rp15.000 per liter bagi kapal perikanan berukuran di atas 30 gross ton (GT) hingga 200 GT. Skema tersebut disusun agar penyaluran BBM subsidi itu tepat sasaran sekaligus meminimalkan potensi kebocoran dan penyalahgunaan di lapangan.

Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono mengatakan, penyaluran BBM harga khusus rencananya dilakukan melalui mekanisme yang ketat dan akuntabel. Kebijakan ini bersifat stimulus dan akan berlaku hingga 31 Desember 2026.

“Penyaluran BBM harga khusus akan dilaksanakan melalui mekanisme yang ketat dan akuntabel bagi mencegah kebocoran. Kebijakan ini bersifat stimulus hingga 31 Desember 2026 dan akan dievaluasi,” kata Trenggono dalam keterangannya, dikutip Jumat (17/7/2026).

Dalam skema tersebut, kapal penerima BBM harga khusus wajib memenuhi sejumlah persyaratan. Di antaranya memiliki izin aktif berupa Surat Izin Penangkapan Ikan (SIPI) atau Surat Izin Kapal Pengangkut Ikan (SIKPI), aktif melakukan penangkapan ikan yang dibuktikan dengan Persetujuan Berlayar menuju daerah penangkapan dalam enam bulan terakhir, serta usai memasang Sistem Pemantauan Kapal Perikanan (SPKP/VMS) dalam kondisi aktif.

Diketahui bahwa, Selain itu, pemilik kapal juga harus berkomitmen melakukan penyesuaian bagi hasil pendapatan antara pelaku usaha dan anak buah kapal (ABK), serta menandatangani pakta integritas.




KKP turut menetapkan sejumlah kewajiban agar penyaluran BBM berjalan tepat sasaran. Pemilik kapal diwajibkan melaporkan rencana pengisian BBM khusus kepada otoritas pelabuhan, melakukan pengisian di pelabuhan pangkalan sesuai izin SIPI atau SIKPI, serta memastikan BBM hanya digunakan untuk kapal yang bersangkutan dan tidak dialihkan ke kapal lain, termasuk kapal menggunakan kepemilikan yang sama.

Di samping itu, sistem VMS wajib aktif saat pengisian BBM, pemilik kapal harus memberikan akses kepada petugas KKP untuk melakukan pengawasan, merealisasikan rekomendasi BBM paling lambat tiga bulan setelah diterbitkan, serta menyampaikan laporan realisasi penggunaan BBM beserta dokumen pendukung yang sah.

Menurut Trenggono, seluruh proses penyaluran akan dilakukan secara digital agar distribusi dapat dipantau secara menyeluruh.

Sementara itu, “Seluruh proses penyaluran akan difasilitasi melalui sistem digital yang telah terintegrasi, meliputi OSS-SILAT-SIMKADA, e-PIT, serta sistem BPH Migas dan Pertamina, sehingga pengawasan distribusi dapat dilakukan secara transparan dan akuntabel,” terangnya.

KKP memperkirakan kebutuhan BBM harga khusus hingga akhir 2026 mencapai sekitar 399 juta liter. Volume tersebut ditujukan untuk mendukung operasional sekitar 6.712 kapal penangkap dan kapal pengangkut ikan yang tersebar di seluruh Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia (WPPNRI).

Baca Juga:

Leave a Comment