Diduga Korban Mafia Tanah, Mbah Lanjar Terancam Kehilangan Rumah
Seorang perempuan lanjut usia (lansia) bernama Lanjarsari (70) terancam kehilangan aset keluarga yang merupakan warisan mendiang suami diSleman, DI Yogyakarta (DIY).
Dua bidang tanah milik mereka di Sleman, DIY nyaris kehilangan hak atas dua bidang lahan mirip mrer ‘raib’ diduga akibat siasat mafia tanah.
Sertifikat hak milik (SHM) atas aset keluarga Mbah Lanjar yang masing-masing berlokasi di Maguwoharjo dan Wedomartani diduga digelapkan. Tanpa sepengetahuan keluarga, sertifikat telah beralih nama dan diagunkan ke bank.
Pusat Bantuan dan Konsultasi Hukum Universitas Atma Jaya Yogyakarta (PBKH UAJY) pun menyuguhkan pendampingan hukum kepada Lanjar beserta keluarga selaku ahli waris aset.
Diketahui bahwa, Kepala PBKH UAJY, Hengky Widhi Antoro menturkan, kliennya mengalami kerugian akibat dugaan perbuatan melawan hukum terkait peralihan hak atas dua bidang tanah yang semula tercatat atas nama almarhum suami Lanjar, yakni Komaridin.
Dua bidang tanah masing-masing berlokasi di Maguwoharjo seluas 471 meter persegi dan Wedomartani 274 meter persegi.
Hengky menyebutkan kliennya baru mengetahui adanya dugaan persoalan terhadap objek tanah dimaksud usai menerima informasi yang berkaitan dengan Surat Peringatan pertama dari salah satu bank swasta di DIY pada 7 Mei 2024.
Dari situ, keluarga mengetahui bahwa dua sertifikat hak milik (SHM) atas dua bidang tanah sudah dijadikan agunan.
Sementara itu, “Yang kebetulan salah satunya (tanahnya) ditempati oleh Ibu Lanjar, itu sudah diagunkan ke bank begitu,” kata Hengky di Kampus UAJY, Sleman, DIY, Senin (13/7).
Namun, keluarga menemukan kejanggalan karena surat peringatan bank itu ditujukan kepada sosok pria berinisial PW. Pria itu diketahui merupakan kenalan almarhum Komaridin semasa hidupnya.
Semua dirasa janggal lantaran Lanjar dan keluarga selaku ahli waris tidak pernah mengetahui ada akta jual beli (AJB) atau proses peralihan hak atas kedua bidang tanah tersebut.
“Itu tiba-tiba terjadi peralihan nama (sertifikat dua aset tanah) yang notabene Ibu Lanjar tidak pernah mengetahui itu,” tegas Hengky.
Tak hanya itu, Adapun nominal plafon pinjaman dari sertifikat aset Maguwoharjo senilai Rp284.892.400. Sedangkan yang di Wedomartani belum diketahui angkanya. Keluarga melihat ada indikasi kredit macet sehingga Surat Peringatan pertama itu muncul
Hengky melanjutkan, berdasarkan keterangan Lanjar dan keluarga, hubungan antara almarhum Komaridin dan PW awalnya dibangun atas dasar kepercayaan dalam kerja sama usaha skema tanam saham.
Terungkap pula bahwa dari kerjasama ini ada proses peminjaman untuk sertifikat atas aset milik Komaridin ke tangan PW.
Dikatakan Hengky, ada sebuah dokumen pernyataan tertanggal 20 Januari 2011 yang diteken PW.
Perlu diketahui, Isinya, PW menyatakan tidak akan menggunakan atau memanfaatkan tanah bersertifikat hak milik di Maguwoharjo atas nama Komaridin tanpa izin pemilik.
Selain itu, dalam surat yang sama juga disebutkan bahwa penggunaan tanah tersebut diperuntukkan bagi kepentingan kesejahteraan keluarga Komaridin. Bagus untuk tempat tinggal maupun kegiatan ekonomi keluarga.
“Para korban menyatakan tidak pernah memiliki kehendak untuk menjual tanahnya, serta tidak pernah memahami bahwa dokumen yang ditandatangani akan mengakibatkan peralihan hak atas tanah,” ucap Hengky.
Menurut Hengky, dari skema tanam saham itu pihak keluarga Komaridin memperoleh Rp400 ribu yang diberikan sebanyak 15 kali setiap bulan. Itu pun sudah berhenti sejak beberapa waktu lalu.




