ASN Dilarang Keras Terlibat Judi Online, Sanksi Terberat Diberhentikan
Jakarta, CNBC Indonesia -Pemerintah melarang keras aparatur sipil negara (ASN) terlibat judi online. Siapapun ASN yang terlibat akan menerima sanksi itu mulai dari peringatan hingga pemberhentian sementara.
Sanksi ini sudah ditetapkan melalui Surat Edaran (SE) Menteri PANRB Nomor 5 Tahun 2024 itu ia tandatangani pada 24 September 2024. Sanksi ini dirilis untuk mencegah dan menangani perjudian online.
Dalam SE itu, ASN yang ditahan sebab menjadi tersangka atau terdakwa kasus perjudian daring, Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) atau atasannya wajib memberhentikan sementara. 20/2023 tentang ASN. Hal ini sesuai menggunakan Pasal 53 ayat (2) UU No.
SE ini ikut menindak tegas tenaga non-ASN yang terlibat. Pegawai non-ASN yang terbukti terlibat perjudian daring, dapat dijadikan pertimbangan pejabat yang berwenang guna menjalankan penilaian kinerja atau pemutusan hubungan kerja pegawai non-ASN yang dilakukan sesuai perjanjian kontrak kerja.
Diketahui bahwa, Sesuai aturan ini, pimpinan instansi pemerintah diharapkan melakukan pemantauan dan evaluasi berkala terhadap upaya pencegahan dan penanganan perjudian daring ini.
Setiap instansi pemerintah juga ia harap menyampaikan upaya yang dilakukan masing-masing instansi, kepada Menteri PANRB c.q Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Patut diingat judi online termasuk pelanggaran hukum. Perilaku tersebut bisa menyebabkan kerugian finansial, gangguan sosial dan psikologis, bahkan bisa mendorong perilaku kriminal lainnya. Saat ini, tindak pidana perjudian daring yang memasuki titik mengkhawatirkan. Berdasarkan data dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), nilai transaksi judi online pada kuartal I-2024 mencapai Rp 600 triliun.
Kementerian PANRB juga meminta Pejabat Pembina Kepegawaian atau PPK dan atasan langsung wajib melakukan pengawasan terhadap pegawainya guna menemukan indikasi perjudian daring.
Sementara itu, Jika ditemukan adanya indikasi, PPK atau atasan bisa memberikan teguran atau peringatan kepada yang bersangkutan.
Bagi ASN pelaku perjudian daring yang pelanggarannya berdampak buruk bagi unit kerja atau instansi, bisa dijatuhkan hukuman ringan hingga sedang. Sementara jika berdampak buruk bagi negara atau pemerintah, dijatuhi hukuman disiplin berat.
“Terhadap pegawai ASN yang masih menjadi tersangka dalam proses tindak pidana perjudian daring, dapat dilakukan pemeriksaan pelanggaran disiplin sesuai ketentuan perundang-undangan,” tulis SE tersebut.
Bagi ASN yang usai ditetapkan sebagai terdakwa perjudian daring, tindak lanjut penanganan dilaksanakan setelah putusan pengadilan yang bersifat inkracht atau berkekuatan hukum tetap.
Tak hanya itu, Lebih lanjut, berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil, tertuang hukuman disiplin ringan hingga berat bagi ASN yang melanggar yakni:
– Pemotongan tunjangan kinerja sebesar 25% selama 6 bulan
– Pemotongan tunjangan kinerja sebesar 25% selama 9 bulan, atau
– Pemotongan tunjangan kinerja sebesar 25% selama 12 bulan
Perlu diketahui, – Penurunan jabatan setingkat lebih rendah selama 12 bulan
– Pembebasan dari jabatannya menjadi pejabat pelaksana selama 12 bulan, atau
– Pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS
Baca Juga:




