15 Juli 2026 Stories worth reading. Perspectives worth sharing.
BREAKING
Pasar Modal RI Disorot, OJK-BEI Terbang ke New York Jelaskan Kondisi
Finance & Uang

Pasar Modal RI Disorot, OJK-BEI Terbang ke New York Jelaskan Kondisi

admin Juli 15, 2026 2 min read

Jakarta, CNBC Indonesia -Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Friderica Widyasari Dewi mengungkapkan stabilitas menjadi fondasi dan integritas untuk membangun pasar modal tanah air. Hal ini pun mendorong OJK hingga BEI bergerak cepat dalam menindaklanjuti perhatian global terhadap pasar modal Indonesia.

“Berapa bulan lalu, OJK, BEI, hingga DPR terbang langsung ke New York untuk bertemu dengan global index provider dan lembaga rating, dan menjelaskan posisi Indonesia dan ketahanan jasa keuangan. Kami menjawab semua concern mereka terhadap market Indonesia dan langkah yang sudah dilakukan,” kata Friderica dalam CNBC Indonesia Investment Forum 2026, Rabu (15/7/2026).

Dia menegaskan pemerintah mengambil langkah cepat, alhasil diapresiasi oleh pasar, bagus dari sisi integritas data, likuiditas, hingga performa. Friderica pun mengapresiasi lembaga pemeringkat internasional S&P Global Ratings yang menyematkan outlook Indonesia tetap berada pada level stabil.

“Market pun merespons positif, index naik. Kemudian dengan kriteria HSC (High Shareholding Concentration) diumumkan dan mendapatkan direspons positif. Berbagai agenda pasar modal memiliki landasan kuat,” tegas Friderica.




Diketahui bahwa, Sebagai informasi, HSC merupakan salah satu langkah reformasi OJK untuk mengembalikan kepercayaan investor di pasar modal. Kedua, peningkatan batas minimumfree floatdari sebelumnya 7,5% menjadi 15% secara bertahap. Langkah lain yang ditempuh adalah, pertama, pengungkapan nama pemegang saham dengan kepemilikan di atas 1%.

Ketiga, pengklasifikasian pemegang saham yang lebih granular, dari sebelumnya 9 menjadi 39 kalsifikasi. Keempat, pengungkapan ultimate beneficial owner (UBO) untuk pemegang saham dengan kepemilikan di atas 10%. Kelima adalah pengumuman daftar HSC.

Sementara itu, dengan implementasi P2SK, ada perubahan mendasar yang bisa mendukung stabilitas jasa keuangan dan memastikan sektor jasa keuangan tumbuh.

Adapun perubahan dalam UU P2Sk yakni, perluasan mandat pengaturan dan pengawas, perluasan instrumen dan kelembagaan pasar, pungutan penegakan hukum dan perlindungan, demutulisasi Bursa Efek, hingga penerapan prinsipsame activity, same risk, same regulation.

Baca Juga:

Leave a Comment