Sosok Kuntadi yang Diusulkan Jadi Jampidsus Gantikan Febrie
Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin mengajukan Kepala Badan Pemulihan Aset (BPA)Kuntadiuntuk mengisi posisi Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus).
Pengajuan itu dilakukan Burhanuddin kepada Presiden Prabowo Subianto usai Febrie Adriansyah mundur dan ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus korupsi dan TPPU.
Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg), Prasetyo Hadi membenarkan ada pengajuan nama Kuntadi sebagai Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus yang baru. Ia mengatakan surat itu diterima pada Selasa (14/7) kemarin.
“Ya kalau berdasarkan suratnya ya [Kuntadi diusulkan Jampidsus],” kata Pras usai rapat di Komisi XIII DPR, Rabu (15/7).
Diketahui bahwa, Kuntadi bukan orang baru di Gedung Bundar Kejaksaan Agung (Kejagung). Pria kelahiran Semarang, Jawa Tengah, 4 Januari 1970 itu memiliki rekam jejak panjang di bidang penanganan perkara tindak pidana khusus.
Lulusan Fakultas Hukum Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) itu memulai kariernya sebagai staf tata usaha di Gedung Bundar.
Pada tahun 1999, Kuntadi kemudian menjadi jaksa di Kejaksaan Negeri Metro, Sukadana. Ia tercatat pernah menjadi Koordinator di Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta pada tahun 2012-2013.
Selanjutnya, Kuntadi dipercaya mengisi posisi Kepala Kejaksaan Negeri Linggau. Pada tahun 2014, ia kembali ke Gedung Bundar sebagai Kepala Sub Direktorat V.B, Direktorat V.
Sementara itu, Kariernya kemudian berlanjut menjadi Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat pada 2017-2019. Setelahnya ia dipercaya sebagai Asisten Umum Jaksa Agung.
Kuntadi kemudian ditunjuk sebagai Direktur Penyidikan di Gedung Bundar pada 2022 hingga 2024. Ia kemudian digeser menjadi kepala Kejaksaan Tinggi Lampung dan Jawa Timur.
Terakhir, Kuntadi mendapat promosi sebagai Kepala BPA di tahun 2025 kemarin.
Selama menjadi Direktur Penyidikan, Kuntadi tercatat pernah memimpin penanganan sejumlah perkara korupsi dengan nilai kerugian negara yang sangat besar.
Tak hanya itu, Salah satunya kasus korupsi proyek BTS 4G Kementerian Komunikasi dan Informatika yang merugikan negara hingga Rp8 triliun. Kasus tersebut juga menjerat 16 pelaku, termasuk mantan Menkominfo Johnny G Plate.
Selain itu, Kuntadi juga memimpin penyidikan kasus korupsi di lingkungan PT Timah yang merugikan negara hingga Rp 300 triliun. Kasus ini juga mendapat sorotan publik karena menyeret Harvei Moeis, suami artis Sandra Dewi, sebagai salah satu tersangka.
Terakhir, kasus yang juga turut diungkap Kuntadi yakni dugaan korupsi pemberian fasilitas eksporcrude palm oil(CPO) yang ditaksir menimbulkan kerugian negara sekitar Rp20 triliun.
Baca Juga:




