Sumut Manfaatkan Tambahan TKD untuk Percepat Pemulihan Pascabencana
Pemerintah Provinsi Sumatra Utara (Pemprov Sumut) memastikan tambahan Dana Transfer ke Daerah (TKD) Tahun Anggaran 2026 sebesar Rp6,356 triliun akan segera direalisasikan antara lain bagi mempercepat pemulihan daerah yang terdampak bencana Sumatra pada akhir tahun lalu.
Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah (Dirjen Bina Keuda) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Agus Fatoni menyampaikan bahwa pemerintah mengalokasikan tambahan TKD sebesar Rp10,68 triliun untuk tiga provinsi terdampak bencana, terdiri atas Sumatra Utara Rp6,35 triliun, Sumatra Barat Rp2,63 triliun, dan Aceh Rp1,65 triliun.
Ia mengapresiasi komitmen pemerintah daerah yang telah melakukan penyesuaian APBD Tahun Anggaran 2026 melalui Peraturan Kepala Daerah (Perkada) sehingga tambahan anggaran itu dapat segera dimanfaatkan.
Komitmen Pemprov Sumut itu disampaikan Gubernur Sumatra Utara Bobby Afif Nasution dalam Rapat Koordinasi Monitoring dan Asistensi Penggunaan Tambahan TKD Tahun Anggaran 2026 yang digelar di Aula Raja Inal Siregar, Kantor Gubernur Sumatera Utara, Selasa (14/7).
Diketahui bahwa, Gubernur Bobby Nasution mengatakan, pemerintah pusat telah mengembalikan alokasi TKD demi Sumut sekitar Rp6 triliun. Dari jumlah tersebut, Pemprov menerima sekitar Rp1,1 triliun yang bakal dimanfaatkan demi mendukung program rehabilitasi dan rekonstruksi di wilayah terdampak bencana.
“Kami berkomitmen memastikan tambahan TKD ini benar-benar menawarkan manfaat bagi masyarakat. Setiap anggaran harus dimanfaatkan secara optimal untuk mempercepat pembangunan, mendukung pemulihan daerah terdampak bencana, serta mendorong pertumbuhan perekonomian masyarakat,” ujar Bobby.
Berdasarkan alokasi yang ditetapkan pemerintah, tambahan TKD untuk Sumatera Utara mencapai Rp6.356.935.460.290, bersama Rp4,331 triliun di antaranya dialokasikan khusus bagi 18 daerah terdampak bencana. Tambahan anggaran tersebut diberikan untuk mempercepat rehabilitasi dan rekonstruksi Pascabencana.
Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Provinsi Sumatra Utara, Timur Tumanggor mengatakan, koordinasi antara pemerintah pusat, pemerintah provinsi, dan pemerintah kabupaten/kota menjadi kunci agar tambahan TKD dapat segera direalisasikan secara efektif dan tepat sasaran.
Sementara itu, “Sinergi antara pemerintah pusat, pemerintah provinsi, dan pemerintah kabupaten/kota harus terus diperkuat agar pemanfaatan tambahan Dana Transfer ke Daerah berjalan efektif, tepat sasaran, serta menyajikan manfaat nyata bagi masyarakat, khususnya dalam mendukung percepatan pembangunan daerah pascabencana,” kata Timur.
Sesuai Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 900.1.3/1084/SJ, tambahan TKD diprioritaskan untuk mendukung seluruh tahapan penanggulangan bencana, mulai dari mitigasi dan kesiapsiagaan, penanganan tanggap darurat, rehabilitasi dan rekonstruksi, penguatan Belanja Tidak Terduga (BTT), hingga bantuan keuangan antardaerah.
Komitmen itu telah diwujudkan delapan pemerintah daerah di Sumut yang mengalokasikan Rp260 miliar bantuan keuangan kepada delapan kabupaten terdampak bencana di Aceh sebagai bentuk gotong royong fiskal untuk percepatan pemulihan pascabencana.
Baca Juga:




