Host Open Trip Kena Blacklist Gegara Tak Sewa Porter Lokal di Lawu
Penyelenggara jasaopen tripmasuk daftar hitam (black list), dicekal 2 tahun, karena mendakiGunung Lawu(3.265 mdpl) yang berada di perbatasan Jawa Tengah (Jateng)-Jawa Timur (Jatim) tanpa menggunakan porter lokal.
Open tripadalah mekanisme jasa paket perjalanan atau pariwisata suatu rombongan yang terbuka untuk umum, di mana terkadang peserta tak saling mengenal.
Kepala Bidang Operasional dan Pengembangan Perusahaan Umum Daerah (PUD) Aneka Usaha Karanganyar, Titin Riyadiningsih, mengungkap kesalahan yang dilakukan jasa open trip Shohibul Alam dengan tiga kru yakni Firmandeka, Bimbo Satria, dan Fidi Amrullah itu.
Titin menerangkan, jasa open trip Shohibul Alam membawa 20 rombongan mendaki Gunung Lawu lewat Candi Cetho, Kecamatan Ngargoyoso, Kabupaten Karanganyar, Jawa Tengah. Namun, mereka ternyata tidak memakai jasa porter lokal.
Diketahui bahwa, “Kejadiannya (pendakiannya) pada tanggal 11-12 (Juli). Sementara, video dibuat pada tanggal 12,” kata Titin, Rabu (15/7) dikutip daridetikJateng.
Tiga kru yang terlibat dalamopen tripitu viral di media sosial.
Titin menjelaskan berdasarkan catatan yang dihimpun pihaknya, penyelenggaraopen tripitu ternyata sudah dua kali mendapat teguran sebab membuka layanan tanpa membawa porter lokal dan tanpa konfirmasi resmi kepada pihak pengelola.
Dampaknya, kata dia, antrean jalur turun mengalami gangguan serta tertinggalnya rombongan pendaki lain.
Sementara itu, Pelanggaran berlanjut ketika rombongan yang bersangkutan membawa tiga formulir pendaftaran sekaligus, sehingga menimbulkan kendala pada proses absensi turun. Rombongan tidak dapat turun secara lengkap karena harus menunggu seluruh anggota berkumpul.
Sementara identitas ketua rombongannya tidak diketahui anggotanya maupun nomor pengambilan identitas yang seharusnya menjadi tanggung jawab penyelenggara. Situasi itu pun, sambungnya, memicu konflik di area registrasi (base camp).
“Kami menegaskan bahwa keselamatan dan ketertiban jalur pendakian adalah prioritas utama. Setiap penyelenggaraopen tripwajib mematuhi regulasi yang berlaku, termasuk membawa porter lokal, melakukan konfirmasi resmi, serta memastikan kejelasan penanggung jawab rombongan,” ucapnya.
“Pelanggaran berulang seperti ini tidak dapat ditoleransi,” sambung Titin.
Tak hanya itu, Terkini, dia menuturkan Shohibul Alam bersama Firmandeka membuat dan menandatangani surat pernyataan pengakuan kesalahan secara sadar, bermeterai, yang menyatakan kesediaan menerima sanksi atas pelanggaran yang telah dilakukan.
“Pengelola Jalur Pendakian Gunung Lawu via Candi Cetho menjatuhkan sanksi blacklist selama 2 tahun kepada penyelenggaraopen trippendakian atas nama Shohibul Alam beserta tiga anggota crew-nya, yaitu Firmandeka, Bimbo Satria, dan Fidi Amrullah, menyusul serangkaian pelanggaran terhadap regulasi pendakian yang berlaku,” tulis Titin dalam siaran pers sebelumnya.
Dengan diberlakukannya sanksi ini, Shohibul Alam beserta rombongan dilarang melakukan pendakian dan/atau menyelenggarakan jasaopen tripdi seluruh jalur pendakian Gunung Lawu selama 2 tahun ke depan.
Pengelola juga akan melakukan sosialisasi kepada seluruh petugas registrasi di setiap jalur pendakian Gunung Lawu terkait statusblacklisttersebut.
Perlu diketahui, Pihaknya mengimbau kepada seluruh penyelenggara open trip dan pendaki agar senantiasa mematuhi regulasi pendakian demi menjaga keselamatan bersama serta kelestarian jalur pendakian Gunung Lawu.
Gunung Lawu yang mencakup wilayah Karanganyar dan Magetan serta Ngawi di Jawa Timur itu terkenal dengan pesona alam dan nilai spritual–terutama di kalangan kejawen. Gunung itu memiliki tiga puncak utama yakni Hargo Dumilah (tertinggi), Hargo Dalem, dan Hargo Dumilin.
Baca Juga:




