KPK Rampung Analisis Laporan Penerimaan Amplop oleh Raja Juli
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah selesai menganalisis laporan penolakan gratifikasi Menteri Kehutanan RIRaja Juli Antoniterkait dengan pemberian uang dari Bupati Kuantan Singingi (Kuansing) Suhardiman Amby.
KPK tidak bisa menyampaikan hasil analisis kepada publik apakah laporan tersebut ditindaklanjuti atau tidak. KPK hanya menyampaikan itu kepada pelapor yakni Raja Juli.
“KPK melalui Direktorat Gratifikasi dan Pelayanan Publik telah menyelesaikan proses verifikasi dan analisisnya terhadap laporan penerimaan gratifikasi yang disampaikan oleh Pak Menhut,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih, Jakarta, Kamis (16/7) malam.
“Artinya, dalam rentang waktu sekitar kurang dari 2 minggu dari batas waktu 30 hari kerja, tim telah menyelesaikan dengan cepat dan cermat dan hasilnya juga sudah kami sampaikan kepada pihak pelapor,” imbuhnya.
Diketahui bahwa, Proses dan mekanisme penanganan laporan gratifikasi didasarkan pada Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi (Perkom) Nomor 1 Tahun 2026 yang merupakan perubahan atas Peraturan Komisi Nomor 2 Tahun 2019 tentang Pelaporan Gratifikasi.
Berdasarkan Perkom 1/2026, laporan penolakan gratifikasi Raja Juli berpotensi tidak ditindaklanjuti KPK.
Laporan Gratifikasi tidak ditindaklanjuti sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (2) huruf b dalam hal:
a. objek Gratifikasi berupa barang yang mudah rusak, tidak dapat dijual, dan/atau tidak dapat digunakan;
Sementara itu, b. penerimaan Gratifikasi dilaporkan secara tidak benar dan/atau tidak sesuai serta ketentuan peraturan perundang-undangan;
c. diketahui sedang dilakukan penyelidikan, penyidikan, atau penuntutan tindak pidana oleh aparat penegak hukum; dan/atau
“Ketika salah satu analisis yang digunakan oleh tim gratifikasi berpedoman pada Perkom 1/2026 di antaranya di Pasal 14 yang memang menyebutkan bahwa suatu laporan gratifikasi tidak dapat ditindaklanjuti salah satunya jika itu diduga terkait dengan suatu tindak pidana korupsi gitu ya,” tutur Budi.
“Nah, itu serta menjadi salah satu basis analisis tentunya. Namun, hasil dari verifikasi dan telaah yang dilakukan oleh tim gratifikasi kami belum bisa sebut ya karena memang ini kewenangan KPK adalah memberikan hasil dan verifikasinya kepada pihak pelapor,” katanya.
Tak hanya itu, Dengan demikian, Budi menyampaikan urusan Raja Juli di sektor pencegahan sudah selesai. Namun, tidak untuk proses di penyidikan.
“Ya, jadi di pencegahan terkait dengan laporan gratifikasi yang dilakukan oleh Pak Menhut ini sudahcase closed. Sedangkan di penindakan ini masih akan terus didalami keterkaitannya,” ungkap Budi.
“Karena dalam konstruksi perkaranya Pak Bupati (Kuansing) setelah mengumpulkan uang dari para pihak, kemudian uang ini diberikan kepada Pak Menteri. Nah, ini tentu didalami maksud, tujuan, inisiatifnya dari pihak siapa, motifnya untuk apa, semuanya akan didalami oleh penyidik,” lanjut dia.
Sebelumnya, Raja Juli menyampaikan telah mengembalikan amplop pemberian Bupati Kuansing.
Perlu diketahui, Ia mengatakan amplop tersebut telah dikembalikan ke pemberi sekitar 17 hari sebelum KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Suhardiman.
Raja Juli menjelaskan awalnya menggelar audiensi menggunakan Bupati Kuansing di Kantor Kementerian Kehutanan pada Selasa (2/6).
Ia menjelaskan pertemuan tersebut berlangsung secara resmi dan terbuka, diawali dengan surat permohonan audiensi dari pemerintah daerah, dipublikasikan melalui media sosial, serta dilengkapi daftar hadir dan notulensi yang siap diserahkan kepada KPK apabila diperlukan.
Usai pertemuan, Raja Juli mengaku baru menyadari adanya sebuah amplop tertutup yang ditinggalkan Bupati Kuansing.
Baca Juga:




