17 Juli 2026 Stories worth reading. Perspectives worth sharing.
BREAKING
BPK Ungkap 9 Importir Dapat Uang Negara Meski Punya Utang Macet Rp7 M
Finance & Uang

BPK Ungkap 9 Importir Dapat Uang Negara Meski Punya Utang Macet Rp7 M

admin Juli 17, 2026 3 min read

Jakarta, CNBC Indonesia- Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mengungkapkan adanya piutang yang belum ditagihkan secara optimal oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) senilai Rp 33,16 triliun pada 2025.

Dari total itu, terdapat piutang macet sebanyak 3.147 dokumen piutang sebesar Rp7,17 miliar dengan status sudah jatuh tempo, namun tidak dilakukan penagihan aktif oleh satker. Piutang dimaksud merupakan piutang yang telah jatuh tempo 2016-2021 dan belum dilunasi.

Rincian dari piutang macet itu berasal dari dokumen surat permohonan rush handling dengan nilai Rp 3,34 miiar, Surat Penetapan Pembayaran Bea Masuk, Cukai, dan/atau Pajak (SPPBMCP) barang kiriman Rp 1,10 miliar, dan Pemberitahuan Impor Barang Khusus (PIBK) Perusahaan Jasa Titipan Rp 2,72 miliar.

“Sampai dengan akhir pelaksanaan pemeriksaan, belum terdapat dokumen penagihan atas piutang yang timbul dari adanya penundaan pembayaran yang sudah jatuh tempo sejak tahun 2016 s.d. 2021 tersebut,” sebagaimana tertulis dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK atas Sistem Pengendalian Intern dan Kepatuhan LKPP 2025, dikutip Jumat (17/7/2026).

Diketahui bahwa, Selanjutnya, BPK menemukan adanya pengembalian penerimaan negara terhadap pemilik utang tanpa adanya pengurangan terhadap nilai utang pemohon kepada DJBC. Padahal piutang pemohon yang merupakan 9 importir itu tergolong kategori macet.

Berdasarkan hasil permintaan penjelasan BPK terhadap Kepala Seksi Perbendaharaan satker terkait diketahui bahwa dokumen sumber piutang yang bersangkutan yaitu surat permohonan rush handling dan Pemberitahuan Impor Barang Khusus Perusahaan Jasa Titipan bukan merupakan utang yang diperhitungkan pada saat pengembalian karena bukan termasuk kategori utang akibat adanya suatu penetapan.

Padahal, berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 153 Tahun 2023 tentang Pengembalian Penerimaan Negara di Bidang Kepabeanan dan Cukai diketahui bahwa pengembalian penerimaan negara diberikan setelah diperhitungkan utang pemohon. Utang yang dapat diperhitungkan meliputi utang yang timbul sebagai akibat adanya penetapan maupun putusan badan peradilan pajak.

Berdasarkan hasil pemeriksaan selanjutnya pada kertas kerja piutang diketahui bahwa piutang WP tersebut dengan kategori macet (lebih dari 3 tahun) yaitu piutang sejak tahun 2016 s.d. 2020 dengan perincian sebagai berikut:

Sementara itu, 1. CV CKI memperoleh nilai pengembalian Rp 8,74 juta dan RP 11,85 juta serta nilai piutang tanpa adanya penagihan sebesar Rp 36,22 juta.

2. CV Ci memperoleh nilai pengembalian Rp 151,09 juta bersama nilai piutang tanpa adanya penagihan sebesar Rp 3,12 juta.




3. PT Ag memperoleh nilai pengembalian Rp 52,83 juta dengan nilai piutang tanpa adanya penagihan sebesar Rp 282 ribu.

4. PT BBS memperoleh nilai pengembalian Rp 505,37 juta menggunakan nilai piutang tanpa adanya penagihan sebesar Rp 239 ribu.

Tak hanya itu, 5. PT CH memperoleh nilai pengembalian Rp 90,46 juta dengan nilai piutang tanpa adanya penagihan sebesar Rp 322 ribu.

6. PT GBU memperoleh nilai pengembalian Rp 12,52 juta dengan nilai piutang tanpa adanya penagihan sebesar Rp 127,48 juta.

7. PT IBI memperoleh nilai pengembalian Rp 235,11 juta serta nilai piutang tanpa adanya penagihan sebesar Rp 55,42 juta.

8. PT MRA memperoleh nilai pengembalian Rp 76,11 juta serta nilai piutang tanpa adanya penagihan sebesar Rp 6,07 juta.

Perlu diketahui, 9. PT OMU memperoleh nilai pengembalian Rp 162,92 juta dengan nilai piutang tanpa adanya penagihan sebesar Rp 98,02 juta.

Para importir ini menurut BPK memperoleh pengembalian penerimaan tersebut memiliki utang sejak tahun 2016 s.d. 2020 yang belum dilunasi namun satker tidak melakukan penagihan aktif kepada yang bersangkutan.

“Sedangkan pada 2025, pemohon yang sama mengajukan pengembalian penerimaan negara dan telah diterbitkan Keputusan Pengembalian dan pembayarannya,” dikutip dari laporan terbaru BPK ini.

BPK juga mencatat, dari data importir yang memperoleh pengembalian negara itu meski memiliki piutang yang belum tertagih, terdapat enam debitur di antaranya yang utangnya tercatat pada satker yang berbeda dengan satker yang menerbitkan Keputusan Pengembalian atas permohonan pengembalian debitur sehingga memerlukan adanya koordinasi atau sistem yang dapat mengakomodir hal tersebut.

Baca Juga:

Leave a Comment