KPK Tolak Laporan Gratifikasi Menteri Kehutanan Raja Juli
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak menindaklanjuti laporan penolakangratifikasiyang diajukan oleh Menteri Kehutanan RIRaja Juli Antoni.
“KPK menolak laporan gratifikasi RJ [Raja Juli],” ujar Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK Aminudin saat dikonfirmasi melalui pesan tertulis, Jumat (17/7).
Keputusan tersebut didasari dengan Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi (Perkom) Nomor 1 Tahun 2026 yang merupakan perubahan atas Peraturan Komisi Nomor 2 Tahun 2019 tentang Pelaporan Gratifikasi.
Berdasarkan Perkom 1/2026, laporan penolakan gratifikasi Raja Juli berpotensi tidak ditindaklanjuti KPK.
Diketahui bahwa, Laporan Gratifikasi tidak ditindaklanjuti sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (2) huruf b dalam hal:
a. objek Gratifikasi berupa barang yang mudah rusak, tidak dapat dijual, dan/atau tidak dapat digunakan;
b. penerimaan Gratifikasi dilaporkan secara tidak benar dan/atau tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
c. diketahui sedang dilakukan penyelidikan, penyidikan, atau penuntutan tindak pidana oleh aparat penegak hukum; dan/atau
Sementara itu, Sementara itu, Juru Bicara KPK Budi Prasetyo sebelumnya memberi sinyal bahwa penyidik akan mendalami keterlibatan Raja Juli di kasus dugaan korupsi Bupati Kuantan Singingi (Kuansing) Suhardiman Amby dalam proses penyidikan.
“Ya, jadi di pencegahan terkait dengan laporan gratifikasi yang dilakukan oleh pak Menhut ini sudahcase closed. Sedangkan di penindakan ini masih bakal terus didalami keterkaitannya,” ujar Budi di Gedung Merah Putih, Jakarta, Kamis (16/7) malam.
“Karena dalam konstruksi perkaranya pak bupati (Kuansing) setelah mengumpulkan uang dari para pihak, kemudian uang ini diberikan kepada pak Menteri. Nah, ini tentu didalami maksud, tujuan, inisiatifnya dari pihak siapa, motifnya untuk apa, semuanya akan didalami oleh penyidik,” lanjut dia.
KPK menetapkan Suhardiman Amby bersama Sekretaris Daerah Pemkab Kuansing Zulkarnain dan Direktur PT Mitra Ideal Consultant (MIC) Ardiles sebagai tersangka kasus dugaan suap jabatan.
Tak hanya itu, Suhardiman juga diproses hukum atas dugaan penerimaan lainnya berkaitan dengan pelepasan kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT).
Para tersangka kini sudah dilakukan penahanan selama 20 hari sampai 20 Juli 2026 di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang Gedung Merah Putih KPK.
Suhardiman selaku pihak penerima disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b dan/atau Pasal 12 B Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor).
Sedangkan Zulkarnain dan Ardiles sebagai pihak pemberi disangkakan telah melanggar Pasal 605 atau Pasal 606 ayat (1) Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Undang-undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana juncto Pasal 20 huruf c KUHP.
Baca Juga:




