Pemerintah Ungkap Alasan Tarif Pendaftaran Merek Perlu Naik 55%
Jakarta, CNBC Indonesia- Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum buka suara terkait menggunakan alasan pemerintah menaikkan tarif penerimaan negara bukan pajak (PNBP) bagi pendaftaran merek umum.
Sebagaimana diketahui, melalui penerbitan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 30 Tahun 2026 yang menggantikan PP 45/2024, tarif PNBP untuk permohonan pendaftaran merek yang diajukan oleh umum menjadi senilai Rp 2,8 juta per kelas, dari sebelumnya sebesar Rp 1,8 juta alias mengalami kenaikan 55,6%.
Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Hermansyah Siregar mengatakan penyesuaian tarif dilakukan setelah hampir sepuluh tahun tidak mengalami perubahan. Sebab, penyesuaian tarif ini merupakan yang pertama sejak tarif pendataran merek ditetapkan pada 2016.
Selain itu, ia menegaskan, kebutuhan penyelenggaraan layanan KI terus berkembang seiring perkembangan teknologi, meningkatnya jumlah permohonan, serta tuntutan pelayanan yang semakin cepat dan berkualitas.
Diketahui bahwa, “Ini merupakan ikhtiar pemerintah untuk memastikan layanan pendaftaran merek semakin berkualitas, adaptif terhadap perkembangan teknologi, dan mampu memberikan kepastian hukum yang lebih baik bagi masyarakat,” ucap Hermansyah dikutip dari keterangan tertulis, Jumat (17/7/2026).
Hermansyah memastikan, menggunakan adanya kenaikan tarif ini, tentu pemerintah akan menggelar serangkaian peningkatan layanan, mulai dari penguatan sistem permohonan elektronik, peningkatan keamanan data, pengembangan layanan berbasis digital, hingga penyempurnaan dan percepatan proses pemeriksaan merek.
Dalam kesempatan itu, ia juga menekankan pemerintah tetap mempertahankan tarif khusus bagi pelaku Usaha Mikro dan Kecil (UMK) sebesar Rp500.000 per kelas. Selain keringanan biaya, kini persyaratan pendaftaran bagi pelaku UMK juga semakin dipermudah.
Pelaku UMK dapat melampirkan salah satu dari Surat Rekomendasi UMK, Nomor Izin Berusaha (NIB) Berbasis Risiko, sertifikat Perseroan Perorangan, atau pengesahan pendirian badan hukum Koperasi Desa atau Kelurahan Merah Putih seperti yang telah diatur di Peraturan Menteri Hukum Nomor 5 Tahun 2026.
Sementara itu, “Pada saat yang sama, kami tetap menjaga keberpihakan kepada pelaku usaha mikro dan kecil dengan mempertahankan tarif khusus tanpa kenaikan,” ujar Hermansyah.
Terlepas dari adanya penyesuaian tarif, DJKI mengajak masyarakat untuk terus melindungi merek sebagai identitas dan aset usaha yang memiliki nilai ekonomi.
“Pelindungan merek tidak hanya memberikan kepastian hukum bagi pemiliknya, tetapi juga meningkatkan kepercayaan konsumen serta memperkuat daya saing produk Indonesia di pasar nasional maupun internasional,” paparnya.
Baca Juga:



