Komdigi Laporkan Ribuan Rekening ke OJK Terkait Judi Online
Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) mengungkap ribuan rekening bank telah diajukan kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bagi ditindaklanjuti karena terindikasi digunakan dalam aktivitas judi online (judol).
Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid mengatakan data tersebut merupakan bagian dari penguatan sinergi antara Komdigi, OJK, dan industri perbankan dalam memutus aliran dana yang digunakan dalam praktik perjudian daring.
“Bank serta pelanggan terbanyak mungkin tantangannya jadi lebih berat, sehingga jumlahnya cukup besar. Ini data-data yang kita laporkan ke OJK yang terkait dengan lebih dari 7 ribu (rekening),” ujar Meutya dalam OJK Banking Forum 2026 di Jakarta, Selasa (14/7).
Berdasarkan paparan Meutya, rekening yang paling banyak diajukan untuk ditindaklanjuti terbanyak mencapai 7.317 rekening, diikuti bank dengan 6.440 rekening terindikasi judol hingga ada bank serta 1.363 rekening.
Diketahui bahwa, Komdigi juga mengajukan rekening dari perbankan syariah hingga konvensional, dari yang diduga memiliki 681 rekening terkait judol, hingga bank dengan kurang dari 14 rekening terkait judol.
Meutya menegaskan data tersebut bukan untuk menyudutkan perbankan tertentu. Menurutnya, bank dengan jumlah nasabah lebih besar memang menghadapi tantangan lebih tinggi karena lebih banyak digunakan sebagai sarana transaksi.
“Kalau ada yang banknya tidak termasuk di sini, jangan juga kemudian merasa sudah menang. Karena modusnya berpindah-pindah dengan sangat cepat. Situs berpindah-pindah dengan sangat cepat, rekening atau transaksi juga berpindah-pindah dengan sangat cepat,” katanya.
Ia menilai rekening penampung menjadi bagian penting dalam ekosistem judi online yang harus diputus, sehingga upaya pemberantasan tidak cukup hanya dengan memblokir situs.
Sementara itu, “Kita memahami bahwa pemutusan situs harus juga dibarengi dengan mengamputasi leher dari ekosistem judionline, yaitu rekening-rekening penampung,” ujarnya.
Karena itu, Meutya meminta perbankan memperkuat penerapanknow your customer(KYC) agar rekening yang berpotensi digunakan sebagai penampung dana judi online dapat dideteksi sejak awal.
“Kita meyakini kalau KYC Bapak-Ibu dikuatkan hingga ke daerah atau gerai-gerai perbankan, ini bisa dideteksi lebih awal. Jadi tidak usah ada banyak laporan rekening bermasalah kalau dari awal pembukaan rekeningnya bisa dihindari,” katanya.
Meutya mengatakan data rekening tersebut telah disampaikan kepada OJK untuk dilakukan prosesenhanced due diligence(EDD). Dari sekitar 38 ribu rekening yang diajukan Komdigi, sebanyak 32.453 rekening telah diblokir setelah melalui proses verifikasi.
Tak hanya itu, Selain rekening bank, Komdigi juga mengajukan sejumlah akun dompet digital kepada Bank Indonesia untuk ditindaklanjuti. Penyelenggara dengan jumlah akun dompet digital terbanyak yang diajukan Komdigi mencapai 2.954 akun, disusul penerbit dompet digital lainnya serta 1.682 akun, hingga yang terkecil adalah penerbit dompet digital dengan dua akun terindikasi aktivitas judi online.
Baca Juga:




