14 Juli 2026 Stories worth reading. Perspectives worth sharing.
BREAKING
Adian soal Buku Anotasi KUHAP: Kepastian Hukum Kebutuhan Utama Rakyat
Nasional

Adian soal Buku Anotasi KUHAP: Kepastian Hukum Kebutuhan Utama Rakyat

admin Juli 14, 2026 2 min read

Badan Aspirasi Masyarakat (BAM) DPR ikut menerima buku anotasi KUHAP baru hasil revisi terakhirKomisi III DPRdalam peluncurannya di kompleks parlemen, Selasa (14/7).

Wakil Ketua BAM DPR, Adian Napitupulu menilai buku anotasi KUHAP sebagai babak baru dari sistem hukum di Indonesia. Dia mengatakan KUHAP memberi kepastian kepada setiap warga negara yang berurusan dengan hukum.

“BAM DPR RI memandang kepastian hukum menjadi salah satu kebutuhan utama masyarakat sebagai alat untuk memastikan tegaknya keadilan bagi siapapun termasuk mereka yang terdampak kebijakan negara,” ujar Adian dalam keterangannya.

Acara peluncuran buku Anotasi KUHAP dihadiri Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, Jaksa Agung ST Burhanuddin, Ketua KPK Setyo Budiyanto, sejumlah pimpinan DPR RI, hingga perwakilan seluruh alat kelengkapan dewan (AKD) DPR.

Diketahui bahwa, Ketua Komisi III DPR, Habiburokhman dalam sambutannya menyebut buku Anotasi KUHAP berisi penjelasan berbagai ketentuan yang masih berpotensi menimbulkan pertanyaan di tengah masyarakat.




Menurut dia, publik berhak memperoleh penjelasan terhadap pasal-pasal dalam KUHAP yang dianggap belum jelas. Dan sebagai lembaga pembentuk undang-undang bersama pemerintah, DPR RI memiliki tanggung jawab untuk memberikan penafsiran yang dapat menjadi rujukan.

“Publik berhak meraih penjelasan apabila terdapat ketentuan yang masih kurang jelas. DPR sebagai pembentuk KUHAP adalah pihak yang paling tepat untuk memberikan penjelasan terhadap berbagai pertanyaan tersebut,” katanya.

Sedangkan, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo buku anotasi KUHAP sebagai karya besar DPR RI yang akan menjadi pedoman bersama bagi seluruh aparat penegak hukum dalam mengimplementasikan KUHAP.

Sementara itu, Sehingga, kata dia, implementasi KUHAP tak lagi menimbulkan multi tafsir di tengah masyarakat maupun penegak hukum.

“Sehingga kemudian di dalam penerapannya, dalam pelaksanaannya, betul-betul bisa memenuhi rasa keadilan seperti yang diharapkan di dalam KUHAP” kata Listyo.

Baca Juga:

Leave a Comment