Ibu Tiri Aniaya Anak Perempuan di Bekasi, Dalih Disiplinkan Korban
Polisimenangkap seorang perempuan berinisial DM (19) buntut aksi penganiayaan terhadap anak tirinya yang masih berusia empat tahun di Desa Segara Makmur, Kecamatan Tarumajaya, Kabupaten Bekasi.
“DM diduga melakukan kekerasan berulang terhadap korban berinisial QSH sejak Mei hingga awal Juli 2026. Kasus tersebut ditangani berdasarkan Laporan Polisi tertanggal 9 Juli 2026,” kata Plh. Kapolres Metro Bekasi Kombes Ikhlas Putro Wasono dalam keterangannya, Selasa (14/7).
Pengungkapan kasus ini bermula setelah polisi mendapat laporan dari UPTD PPA Kabupaten Bekasi. Dalam laporannya, disebutkan korban sedang menjalani perawatan intensif di ruang PICU RSUD Koja, Jakarta Utara dalam kondisi tidak sadarkan diri.
Dari laporan itu, personel Unit Reskrim Polsek Tarumajaya kemudian mendatangi rumah sakit dan menemukan sejumlah luka yang dinilai tidak wajar pada tubuh korban.
Diketahui bahwa, Berdasarkan hasil visum sementara menunjukkan ada luka lebam pada bagian punggung, dada, wajah, dan perut, serta luka lecet dan luka bakar pada bagian bokong korban.
Kepada pihak rumah sakit, DM sempat menyebut korban mengalami luka akibat terpeleset di kamar mandi. Namun, tenaga medis menemukan sejumlah luka yang dinilai tidak sesuai dengan keterangan tersebut.
“Berdasarkan pemeriksaan sementara, DM diduga melakukan kekerasan dengan alasan mendisiplinkan korban. Kekerasan tersebut diduga dilakukan dengan memukul menggunakan gayung, mencubit, serta melukai bagian tubuh korban menggunakan sikat gigi,” tutur Ikhlas.
Iklhas menyebut dari hasil pendalaman, DM juga diduga melakukan aksinya karena sakit hati dengan perkataan dari suaminya.
Sementara itu, Korban diketahui tinggal bersama DM dan seorang adik sambung berusia satu tahun. Sementara ayah kandung korban bekerja di luar negeri dan berdasarkan pemeriksaan sementara tidak mengetahui dugaan kekerasan terhadap anaknya.
“(Diduga) dipicu rasa sakit hati DM terhadap perkataan suami maupun keluarga suaminya yang kemudian dilampiaskan kepada korban. Penyidik masih terus mendalami motif dan seluruh keterangan dalam perkara tersebut,” ujarnya.
Dalam perkara ini, polisi turut mengamankan barang bukti berupa satu buah gayung berwarna hijau, satu buah sikat gigi anak berwarna biru, pakaian tersangka serta hasil visum sementara dari RSUD Koja. Polisi juga telah memeriksa pelapor, kakak korban, nenek korban, dan sejumlah pihak terkait.
Atas perbuatannya, DM disangkakan melanggar Pasal 76C juncto Pasal 80 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
Baca Juga:




