15 WNA China dan Vietnam Ditangkap Usai Buka Lowongan Kerja Curi Data
Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPISurabayabersama Polresta Sidoarjo menangkap 15 warga negara asing (WNA) asalChinadan Vietnam dan dugaan pelanggaran keimigrasian serta dugaan tindak pidana penyalahgunaan data pribadi.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Surabaya Agus Winarto mengatakan pengungkapan tersebut merupakan hasil pengawasan keimigrasian yang dilakukan oleh Bidang Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) sebagai tindak lanjut atas laporan masyarakat.
“Kasus ini bermula dari pengaduan masyarakat pada 30 Juni 2026 terkait keberadaan WNA yang diduga melakukan kegiatan mencurigakan di sebuah rumah di wilayah Kabupaten Sidoarjo. Aduan tersebut kemudian ditindaklanjuti petugas Bidang Inteldakim dengan pengawasan dan investigasi intensif di lokasi,” kata Agus, Selasa (14/7).
Dari hasil pengawasan itu, petugas Imigrasi mengamankan tiga WNA asal Tiongkok atau China. Dalam pemeriksaan, salah satu WNA tidak dapat menunjukkan dokumen perjalanan.
Diketahui bahwa, Petugas kemudian meminta WNA berinisial LGC tersebut mengantarkan mereka ke tempat tinggalnya di sebuah perumahan di Kota Batu untuk mengecek paspor dan izin tinggalnya.
“Setibanya di rumah LGC, petugas menemukan sembilan paspor milik warga negara Vietnam yang berada dalam satu tas bersama paspor milik LGC,” ucapnya.
Saat dimintai keterangan, LGC mengaku paspor-paspor tersebut milik rekan-rekannya yang berada di sebuah vila tidak jauh dari rumahnya.
Petugas lantas mendatangi lokasi dimaksud dan mendapati sembilan warga negara Vietnam sedang melakukan kegiatan mencurigakan tanpa menguasai dokumen perjalanan.
Sementara itu, “Petugas mendapati sembilan WNA Vietnam sedang melakukan kegiatan yang mencurigakan dalam kondisi tidak menguasai dokumen perjalanan lantaran paspor mereka berada dalam penguasaan LGC yang diduga berperan sebagai koordinator kelompok tersebut,” ujarnya.
Berdasarkan temuan itu, Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Surabaya menangkap seluruh WNA itu beserta barang bukti. Mereka lalu berkoordinasi dan membentuk tim investigasi gabungan bersama Polresta Sidoarjo untuk mendalami dugaan tindak pidana lain yang melibatkan para WNA tersebut.
Dalam pengembangan perkara, tim gabungan kembali mengamankan sejumlah pihak yang diduga terkait dengan jaringan itu. Hingga saat ini total 15 WNA telah diamankan, terdiri atas lima WN China dan 10 WNA Vietnam.
“Selain itu, turut diamankan lima warga negara Indonesia yang diduga memiliki keterkaitan dengan jaringan tersebut,” ujarnya.
Tak hanya itu, Kini, seluruh WNA menjalani pendetensian di Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Surabaya untuk kepentingan pemeriksaan keimigrasian, sementara penyelidikan dan penyidikan dugaan tindak pidana lainnya dilaksanakan oleh Polresta Sidoarjo sesuai kewenangannya.
“Dugaan pelanggaran keimigrasian yang dikenakan yakni tidak dapat menunjukkan dokumen keimigrasian ketika diminta oleh pejabat imigrasi. Sementara dugaan tindak pidana lain yang didalami yakni penggunaan data pribadi untuk pembukaan dan penguasaan rekening tanpa sepengetahuan pemiliknya,” kata dia.
Sejumlah barang bukti turut diamankan dari lokasi, di antaranya dokumen perjalanan atau paspor, telepon genggam, laptop, komputer, dan sejumlah perangkat elektronik lainnya.
Agus menegaskan bahwa pengawasan terhadap keberadaan dan aktivitas WNA merupakan bagian penting dari fungsi keimigrasian dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat serta kepentingan nasional.
Perlu diketahui, Sementara itu, selain pelanggaran keimigrasian, Kapolresta Sidoarjo Kombes Christian Tobing mengatakan 15 WNA asal China dan Vietnam itu dibekuk karena terlibat dugaan tindak pidana penyalahgunaan data pribadi.
Mereka diduga membuka lowongan kerja sebagai admin untuk mengumpulkan data pribadi para pelamar, lalu menggunakan identitas itu untuk membuat rekening bank yang sepenuhnya dikuasai oleh para pelaku.
Kasus tersebut terungkap setelah adanya laporan dari seorang korban berinisial DFA. Penyelidikan kemudian dilakukan bersama Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Surabaya hingga mengarah pada pengamanan belasan WNA di Kabupaten Sidoarjo dan Kota Batu.
“Modus operandinya adalah dengan mengumpulkan data pribadi korban guna dibuatkan rekening bank bersama berbagai macam rekening bank, tetapi korban tidak dapat menguasai dan mengakses rekening tersebut,” kata Christian.
Baca Juga:




