Loker! OJK Buka Pendaftaran Kepala Eksekutif Pengawas Bursa Mineral
Jakarta, CNBC Indonesia -Otoritas Jasa Keuangan (OJK) membuka peluang bagi profesional yang ingin mendaftar sebagai Kepala Eksekutif Pengawas Bursa Mineral. Adapun, pemilihannya bakal diatur lewat Panitia Seleksi (Pansel).
Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Friderica Widyasari Dewi mengatakan, bursa ini rencananya akan beroperasi efektif pada 1 Januari 2027. Hal ini pun sesuai dengan mandat Undang-Undang (UU) tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK).
“Bakal ada Kepala Eksekutif Pengawas Bursa Mineral dan Komoditas Strategis yang baru. Kalau minat pada daftar, daftarnya ke Pansel,” ungkap Friderica yang kerap disapa Kiki kepada wartawan di Gedung Bursa Efek Indonesia (BEI), Jakarta, Rabu (15/7/2026).
Selain pejabat, Kiki menambahkan, banyak yang harus dipersiapkan dalam membentuk bursa ini, antara lain infrastruktur hingga aturan turunan dari OJK.
Diketahui bahwa, “Banyak yang harus disiapkan, terutama infrastruktur kemudian peraturan. Paling tidak POJK-nya serta sudah harus ada,” jelas dia.
Kehadiran Bursa Mineral dinilai bisa mendorong efisiensi dan transparansi pasar, manajemen risiko, akses ke pembiayaan, efisiensi rantai pasok, hingga meningkatkan daya saing hilirisasi.
Selain itu, kerangka pengaturan, pengawasan, dan infrastruktur pasar yang andal rencananya mendukung hilirisasi mineral melalui perdagangan yang transparan, penyelesaian transaksi yang efisien dan pembiayaan berbasis komoditas. Dukungan hingga keterlibatan seluruh pemangku kepentingan untuk memastikan bursa mineral dan komoditas strategis dapat berkembang secara kredibel, berdaya saing.
Kehadiran Bursa Mineral juga diharapkan menjadi pusat perdagangan dan referensi harga yang diakui di tingkat regional maupun global.
Sementara itu, Dalam kesempatan yang sama, Ketua Komisi XI DPR RI M. Misbakhun mengatakan, pembentukan Bursa Mineral dan Komoditas dilakukan untuk mengukur tingkat harga yang digerakkan oleh pasar. Selama ini, mineral dan komoditas Indonesia menurutnya under invoicing bukan hanya harga, tapi juga volume.
Padahal, Indonesia merupakan negara penghasil mineral di dunia, bahkan batu bara mencakup 43% dalam perdagangan internasional. Misbakhun menegaskan, Indonesia memiliki kekayaan kelapa sawit, emas, perak, tembaga, namun masihunder invoicing,sehingga pemerintah ingin memperkuat tata kelola.
“Selama iniunder invoicingbukan cuma harga, tapi volume sehingga penerimaan pajak kurang, retribusi juga berkurang. Ini yang akan diperbaiki, harus direspons karena tata kelola,” ujarnya.
Kehadiran Bursa Mineral juga merupakan salah satu respons terhadap peta geopolitik danlandscapekeuangan yang mulai berubah.
Baca Juga:




