15 Juli 2026 Stories worth reading. Perspectives worth sharing.
BREAKING
RI Menang Sengketa Dagang di WTO, Mendag Siapkan Ini Lawan Eropa
Finance & Uang

RI Menang Sengketa Dagang di WTO, Mendag Siapkan Ini Lawan Eropa

admin Juli 15, 2026 3 min read

Jakarta, CNBC Indonesia- Indonesia meraih kemenangan parsial dalam sengketa dagang di Organisasi Perdagangan Dunia (World Trade Organization/WTO) terkait penerapan Bea Masuk Anti-Dumping (BMAD) oleh Uni Eropa terhadap impor produk asam lemak (fatty acid) asal Indonesia.

Meski belum membatalkan kebijakan BMAD secara keseluruhan, pemerintah menilai putusan tersebut menjadi modal penting untuk terus memperjuangkan akses pasar ekspor Indonesia ke Uni Eropa.

Menteri Perdagangan (Mendag) Budi Santoso mengatakan, pemerintah rencananya memanfaatkan seluruh instrumen yang tersedia setelah keluarnya putusan Panel WTO guna membela kepentingan ekspor nasional.

“Pemerintah tidak akan berhenti mengawal kepentingan ekspor komoditas nasional. Meskipun Panel WTO hanya memenangkan sebagian klaim kita, fokus utama Pemerintah RI saat ini adalah melangkah maju dengan mengupayakan segala alternatif strategis yang tersedia termasuk diplomasi perdagangan. Upaya ini dilakukan agar produk fatty acid Indonesia tidak mengalami hambatan yang merugikan di pasar Uni Eropa,” kata Budi dalam keterangannya, dikutip Rabu (15/7/2026).

Diketahui bahwa, Dalam putusan final yang dipublikasikan pada 8 Juli 2026, Panel WTO mengabulkan sebagian klaim Indonesia terkait inkonsistensi metodologi yang digunakan otoritas Uni Eropa dalam menetapkan margin dumping.

Pemerintah menilai pengakuan itu menjadi capaian penting dalam mendorong praktik perdagangan internasional yang adil dan berbasis aturan. Namun, sejumlah argumen substantif Indonesia tidak dikabulkan sehingga penerapan BMAD oleh Uni Eropa masih tetap berlaku.




Sebagai tindak lanjut, pemerintah akan mengoptimalkan berbagai alternatif strategis di luar mekanisme hukum. Langkah tersebut diharapkan dapat menjaga kelancaran rantai pasok industri hilir kelapa sawit nasional sekaligus meningkatkan daya saing produk Indonesia di pasar Uni Eropa maupun pasar global.

Budi juga menilai hasil tersebut merupakan buah dari kolaborasi erat antara pemerintah dan para pemangku kepentingan.

Sementara itu, “Upaya hukum dan advokasi dagang yang telah dilakukan sejauh ini merupakan hasil kerja sama tim yang solid dari kementerian, sektor swasta, asosiasi, serta para ahli hukum internasional di Indonesia. Sinergi ini bakal terus kami perkuat dalam memitigasi dampak putusan dan mengamankan akses pasar komoditas andalan kita di kancah global,” ujarnya.

Lebih lanjut, Budi menjelaskan sengketa WTO DS622 diajukan Indonesia sebagai respons atas pengenaan BMAD Uni Eropa terhadap impor produk fatty acid asal Indonesia yang dinilai tidak sesuai dengan ketentuan WTO. Karena itu, pemerintah akan memperkuat diplomasi perdagangan, kemitraan ekonomi, serta kerja sama perdagangan multilateral maupun bilateral untuk menjaga kinerja ekspor nasional.

Selain itu, Kementerian Perdagangan juga akan melakukan konsolidasi bersama pelaku industri fatty acid nasional guna merumuskan langkah penyesuaian pasar.

“Kami akan melakukan konsolidasi internal yang mendalam bersama seluruh pelaku industri fatty acid nasional. Pemerintah RI berkomitmen penuh guna mendampingi pelaku usaha dalam merumuskan langkah-langkah penyesuaian pasar agar dapat memulihkan serta mempertahankan kinerja ekspor ke kawasan Eropa,” pungkasnya.

Baca Juga:

Leave a Comment