15 Juli 2026 Stories worth reading. Perspectives worth sharing.
BREAKING
Rosan Bicara Lagi Soal Danantara Miliki Saham di Bursa: Kita Berminat!
Finance & Uang

Rosan Bicara Lagi Soal Danantara Miliki Saham di Bursa: Kita Berminat!

admin Juli 15, 2026 2 min read

Jakarta, CNBC Indonesia -Chief Executive Officer (CEO) Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (BPI Danantara) Rosan Roeslani menyampaikan bahwa Danantara tertarik untuk menjadi pemegang saham Bursa Efek Indonesia (BEI) melalui proses demutualisasi yang tengah disiapkan.

Menurut dia, langkah demutualisasi yang didorong oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan BEI merupakan bagian dari upaya memperkuat tata kelola pasar modal Indonesia.

“Oh iya tentunya kita berminat ya di demutualisasi yang dilakukan oleh OJK, oleh bursa ini karena ini juga memang salah satu apa yang dilakukan yang memang perlu dilakukan oleh OJK dan ini juga salah satu masukan juga kan dari bagaimana agar bursa kita ini lebih baik dari segi tata kelola baik dari transparansi, akuntabilitas,” kata Rosan di Gedung DPR RI, Rabu (15/7/2026).

Rosan memandang bahwa kepercayaan ialah hal utama dalam perdagangan di pasar modal. Oleh sebab itu, penguatan struktur kepemilikan dan tata kelola dinilai penting untuk meningkatkan kredibilitas bursa.

Diketahui bahwa, “Jadi dalam hal ini tentunya Danantara kita sangat tertarik karena kita lihat di bursa-bursa lain di negara lain itu sovereign wealth fund-nya juga memiliki porsi di dalam kepemilikannya,” kata dia.

Meski begitu, Rosan mengungkapkan besaran kepemilikan saham yang akan diambil Danantara masih dalam tahap kajian.




“Kita lagi kaji, kita lagi kaji berapa persen karena ya poin intinya kita bersama ingin membangun bursa kita agar menjadi lebih baik, lebih apa lebih optimal lah,” ujarnya.

Seperti diketahui, pemerintah telah menetapkan aturan baru Undang-Undang (UU) tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK) yang beberapa waktu lalu disahkan.

Sementara itu, Dalam aturan tersebut juga menyinggung tentang sejumlah lembaga yang dapat menjadi pemegang saham di Bursa Efek Indonesia (BEI).

Mengutip Pasal 8B ayat (1) UU P2SK, ada tiga lembaga negara yang dapat menjadi pemegang saham BEI yaitu antara lain Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Bank Indonesia (BI), hingga Badan Pengelola Investasi (BPI) Daya Anagata Nusantara (Danantara).

“(1) Kementerian Keuangan, Bank Indonesia, dan Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara dapat menjadi pemegang saham Bursa Efek,” tulis aturan tersebut.

Baca Juga:

Leave a Comment