Program Subsidi Penerbangan Perintis Tiba-Tiba Terancam, Ada Apa?
Jakarta, CNBC Indonesia- Direktorat Jenderal Perhubungan Udara (Ditjen Hubud) menghadapi tantangan besar dalam menyusun program kerja tahun 2027. Kebutuhan anggaran yang diajukan masih jauh di atas pagu indikatif yang diberikan pemerintah, sehingga sejumlah program strategis berpotensi tidak berjalan optimal apabila tidak ada tambahan dana.
Direktur Jenderal Perhubungan Udara Lukman F. Namun, pagu indikatif yang diterima baru sebesar Rp 5,29 triliun sehingga masih terdapat kekurangan anggaran yang cukup besar. Laisa mengatakan kebutuhan anggaran Ditjen Hubud pada 2027 mencapai Rp 14,14 triliun.
“Berdasarkan surat bersama Menteri Keuangan dan Bappenas serta surat Sekjen Kementerian Perhubungan, pagu indikatif Ditjen Perhubungan Udara tahun anggaran 2027 adalah sebesar Rp5,29 triliun. Sehingga dalam hal ini masih terdapat backlog antara pagu kebutuhan tahun anggaran 2027 dan pagu indikatif sebesar Rp8,85 triliun,” kata Lukman dalam rapat dengar pendapat dengan Komisi V DPR RI, Kamis (16/7/2026).
Selisih anggaran tersebut turut memengaruhi pencapaian target dalam Rencana Strategis 2025-2029. Kondisi ini dinilai perlu segera diatasi agar pembangunan sektor transportasi udara tidak kehilangan momentum. Selain kekurangan pada tahun anggaran berjalan, Ditjen Hubud juga mencatat akumulasi backlog pendanaan yang terus membesar dalam tiga tahun pertama pelaksanaan renstra.
Diketahui bahwa, “Dari grafik perbandingan pagu 2025 dan 2027 terhadap indikasi pagu jangka menengah 2025-2029, dapat disampaikan bahwa terdapat backlog antara pagu indikatif 2027 terhadap pagu Renstra 2027 yaitu sebesar Rp4,78 triliun. Dan secara akumulasi dari tahun 2025 sampai 2027 terdapat backlog yang cukup signifikan yaitu sebesar Rp32,9 triliun dari total kebutuhan pendanaan Renstra 2025-2029 sebesar Rp48,2 triliun,” sebut Lukman.
Di sisi lain, komposisi anggaran yang tersedia juga masih didominasi belanja operasional sehingga ruang fiskal untuk mendukung pembangunan infrastruktur menjadi terbatas. Bahkan, alokasi untuk program dukungan manajemen disebut lebih kecil dibandingkan tahun sebelumnya sehingga berpotensi memengaruhi kebutuhan belanja pegawai dan operasional layanan.
“Hal ini berpotensi adanya kekurangan anggaran khususnya untuk pembayaran gaji P3K dan ASN baru beserta biaya operasional layanan perkantoran,” sebutnya.
Untuk menutup kekurangan tersebut, Kementerian Perhubungan telah mengajukan tambahan anggaran yang difokuskan pada aspek keselamatan penerbangan, pelayanan publik, pengembangan infrastruktur, layanan perintis, hingga pemenuhan belanja pegawai. Pemerintah berharap tambahan anggaran tersebut dapat menjaga kualitas layanan transportasi udara nasional.
Sementara itu, “Merujuk pada dua surat Bapak Menteri Perhubungan tanggal 8 Juni 2026 dan tanggal 24 Juni 2026, usulan tambahan anggaran Perhubungan Udara tahun anggaran 2027 sebesar Rp5,297 triliun,” kata Lukman.
Rincian usulan tambahan pagu indikatif tersebut ditujukan agar program Ditjen Perhubungan Udara dapat tetap berjalan, pasalnya kekurangan anggaran tersebut berpotensi membuat program yang sudah disusun menjadi terancam, diantaranya yakni proyek pemeliharaan bandara yang kekurangan anggaran hingga triliunan
“Dukungan keselamatan (2,9 triliun) untuk pemeliharaan sarana prasarana, rehabilitasi bandara, rekondisi PKP-PK (Pertolongan Kecelakaan Penerbangan dan Pemadam Kebakaran), airfield lighting, PATS, peralatan darurat, dan keamanan,” kata Lukman.
Selain itu, anggaran untuk penerbangan perintis atau layanan angkutan udara bersubsidi untuk melayani rute di daerah 3TP (Tertinggal, Terdepan, Terluar, dan Perbatasan) juga terancam. Pasalnya, anggaran yang tersedia tidak mencakup untuk kebutuhan dari semua lokasi, bahkan kekurangan hingga 79 lokasi.
Tak hanya itu, “Pemenuhan layanan keperintisan sebesar Rp344 miliar untuk target total 385 rute perintis, dimana lokasi yang ada baru memenuhi pelayanan 306 rute perintis,” ujar Lukman.
Baca Juga:




