16 Juli 2026 Stories worth reading. Perspectives worth sharing.
BREAKING
PPATK Siap Bantu Telusuri Aliran Dana Eks Jampidsus Febrie Adriansyah
Nasional

PPATK Siap Bantu Telusuri Aliran Dana Eks Jampidsus Febrie Adriansyah

admin Juli 16, 2026 2 min read

Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK)menyatakan siap membantu aparat penegak hukum menelusuri aliran dana yang berkaitan dengan kasus korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang melibatkan eks Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus)Febrie Adriansyah.

Kepala PPATK Ivan Yustiavandana mengatakan, lembaganya terbuka untuk berkolaborasi dengan seluruh aparat penegak hukum dalam mendukung proses penyidikan, termasuk melalui penelusuran transaksi keuangan.

“PPATK selalu berkolaborasi dengan seluruh lembaga terkait di pemerintahan dalam hal apa pun. Jadi, apa pun yang kita kerjakan atau yang teman-teman APH kerjakan, ya kita selalu siap demi membantu,” ujar Ivan, di Tangerang Kamis (16/7).

Sebagai informasi, kasus ini mencuat saat Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Polri (Kortastipidkor) menggeledah sejumlah lokasi yang berkaitan dengan tiga kasus yang melibatkan Eks Jampidsus Febri Adriansyah, di antaranya korupsi batu bara, ASABRI dan Krakatau Steel.

Diketahui bahwa, Ada pun barang bukti dalam hasil penggeledahan di sejumlah lokasi:

1. 74 kg emas batangan2. US$4.767.3003. Sin$14.083.8004. Rp100.000.0005. Foto keluarga 2 bingkai

1. Rp4.462.365.0002. US$84.3563. SAR 17.5954. Sin$83.3945. THB 33.1006. TRY 4.0207. CNY 1.2238. JPY 152.0009. RM 21210. INR 1.60011. AED 64012. KRW 61.00013. GBP 4014. BND 1015. VND 15016. NZD 100




Kini, kasus tersebut telah diserahkan ke Kejaksaan Agung. Jaksa telah menerbitkan tiga Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) terkait kasus dugaan korupsi dan TPPU yang menyeret mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus, Febrie Adriansyah.

Sementara itu, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna menyebut penerbitan 3 Sprindik baru itu dilakukan untuk menindaklanjuti pengalihan perkara dari Kepolisian.

“Saat ini Kejaksaan Agung telah menerbitkan Sprindik sebanyak tiga Sprindik. Pertama, terkait Sprindik nomor 43 dugaan tindak pidana korupsi dan TPPU bagi PT Krakatau,” kata Anang.

Sementara untuk dua Sprindik yang lainnya yakni Nomor 44 terkait dugaan tindak pidana korupsi pengadaan batu bara PLTU untuk PLN yang mengakibatkan Blackout. Serta Sprindik Nomor 45 terkait dugaan korupsi dan TPPU dalam perkara ASABRI.

Anang menjelaskan, lewat penerbitan Sprindik itu, maka seluruh kegiatan penyidikan resmi menjadi kewenangan dari penyidik Kejagung.

Tak hanya itu, Kendati demikian, ia menyebut pihaknya tetap rencananya berkoordinasi dengan penyidik Polri serta KPK bagi ikut memberikan supervisi dalam proses pengusutan perkaranya.

“Mitra kita dari Komisi III DPR akan ikut juga mengawasi pelaksanaan proses penyidikan yang sudah diserahkan kepada penyidik Kejaksaan Agung,” katanya.

Baca Juga:

Leave a Comment