KPK Geledah Rumah Anggota BPK Bobby Rizaldi
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)menggeledah rumah kediaman Anggota V Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RIBobby Adhityo Rizaldiyang berlokasi di Jakarta, Selasa (14/7).
“Benar, hari ini penyidik melakukan penggeledahan di rumah saudara BB yang berlokasi di wilayah Jakarta,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo saat dikonfirmasi melalui pesan tertulis, Selasa (14/7).
Upaya paksa ini berkaitan dengan penyidikan kasus dugaan suap atas temuan BPK terhadap sejumlah pengadaan di Pemerintah Kabupaten Muara Enim.
Budi menyampaikan penyidik menemukan dan menyita barang bukti diduga terkait perkara.
Diketahui bahwa, “Dalam penggeledahan ini penyidik mengamankan beberapa Barang Bukti Elektronik (BBE),” kata Budi.
“BBE ini selanjutnya akan diekstrak untuk kebutuhan pendalaman informasi yang dibutuhkan penyidik,” imbuhnya.
Budi menjelaskan penggeledahan tersebut dilakukan untuk melengkapi bukti-bukti tambahan yang dibutuhkan dalam proses penyidikan perkara terkait dugaan suap dalam audit BPK di Pemkab Muara Enim.
Belum ada pernyataan dari Bobby terkait penggeledahan ini.CNN Indonesiamasih berupaya untuk menghubungi Bobby untuk mendapatkan pernyataan.
Sementara itu, Sebelum ini, KPK sudah lebih dulu menggeledah kantor BPK Sumatera Selatan.
Beberapa barang bukti yang disita meliputi dokumen kertas kerja pemeriksaan, dokumen perubahan-perubahan dari temuan Wajar Dengan Pengecualian (WDP) menjadi Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) khususnya untuk Pemerintah Kabupaten Muara Enim, dokumen terkait upaya melakukan perubahan kembali setelah adanya tangkap tangan KPK, serta petunjuk adanya dugaan intervensi dari BPK Pusat untuk mengubah-ubah hasil temuan tersebut.
KPK sudah mengumumkan lima orang tersangka dalam kasus ini.
Tiga orang diduga sebagai pemberi suap ialah Bupati Muara Enim periode 2025-2030, Edison, serta pihak dari PT Millenium Solusi Abadi (MSA) yakni Cory Erin Hardi dan Fika.
Tak hanya itu, Dua lainnya diduga sebagai penerima suap yaitu ASN BPK sekaligus pengendali teknis yang bernama Titin Rita Lestari dan Augusz Dewanggara alias Angga selaku pihak swasta.
Baca Juga:




