15 Juli 2026 Stories worth reading. Perspectives worth sharing.
BREAKING
Bikin PT Baru, Biayanya Naik hingga 233% Mulai 1 Agustus
Finance & Uang

Bikin PT Baru, Biayanya Naik hingga 233% Mulai 1 Agustus

admin Juli 15, 2026 2 min read

Jakarta, CNBC Indonesia -Pemerintah merevisi tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) atas berbagai layanan di lingkungan Kementerian Hukum (Kemenkum). Revisi tarif PNBP di Kemenkum ini diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 30 Tahun 2026 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis PNBP.

Sebagai catatan, regulasi ini menggantikan sebagian pengaturan tarif dalam PP Nomor 45 Tahun 2024. PP itu ditandatangani Presiden Prabowo Subianto pada 2 Juli 2026 dan akan mulai berlaku pada 1 Agustus 2026 atau 30 hari sejak diundangkan.

Salah satu yang disoroti dari PP ini adalah tarif pendirian perusahaan terbatas (PT). Dicantumkan dalam aturan baru ini, tarif pendirian PT dengan modal di atas Rp5 miliar naik menjadi Rp5 juta dari sebelumnya Rp1,5 juta atau meningkat sekitar 233%.

Kemudian, biaya pendirian PT bermodal di atas Rp 5 miliar meningkat Rp 3,9 juta menjadi Rp 5 juta, dibandingkan tarif sebelumnya. Kenaikan itu mencapai sekitar 354,5%.




Diketahui bahwa, Adapun, tarif pendirian PT dengan modal dasar hingga Rp 25 juta tidak mengalami perubahan, yakni tetap sebesar Rp 300 ribu per permohonan. Begitu pula untuk PT dengan modal dasar lebih dari Rp 25 juta hingga Rp 1 miliar yang tetap dikenakan biaya Rp 600 ribu.

Selain itu, Kemenkum juga mengubah tarif perubahan anggaran dasar tanpa perubahan nama perseroan naik dari Rp 1 juta menjadi Rp 1,1 juta. Sementara itu, perubahan anggaran dasar yang disertai perubahan nama meningkat dari Rp 1,1 juta menjadi Rp 1,2 juta.

Kemudian, Kemenkum menyederhanakan tarif pemberitahuan perubahan anggaran dasar maupun perubahan data perseroan. Dalam aturan sebelumnya, tarif perubahan anggaran bertingkat antara Rp 150 ribu hingga Rp 250 ribu sesuai besaran modal. Dengan aturan baru ini, tarif disamaratakan sebesar Rp 250 ribu.

Baca Juga:

Leave a Comment