15 Juli 2026 Stories worth reading. Perspectives worth sharing.
BREAKING
DPR Tegaskan PFII Jadi Momentum Emas Tangkap Dana Asing
Finance & Uang

DPR Tegaskan PFII Jadi Momentum Emas Tangkap Dana Asing

admin Juli 15, 2026 2 min read

Jakarta, CNBC Indonesia -Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI Sari Yuliati menegaskan Indonesia tidak ingin kehilangan momentum emas dalam menangkap aliran modal asing yang sebelumnya kerap mengalir ke negara tetangga.

Untuk menangkap peluang ini, pemerintah dan DPR RI tengah merumuskan undang-undang khusus, yakni Rancangan Undang-Undang Pusat Finansial Internasional Indonesia atau RUU PFII.

“Sekarang sedang dibahas Pak Misbakhun (Ketua Komisi XI) di Komisi XI bersama teman-teman. Dengan keberadaan undang-undang tersebut, kita tidak ingin terus kehilangan momentum emas dalam menangkap aliran modal asing,” paparnya, dalam Investir Forum 2026, di Main Hall BEI, Jakarta, Kamis (15/7/2026).

Lebih lanjut, dia memastikan sudah waktunya Indonesia bertransformasi dari target pasar, menjadi pemain utama dalam ekosistem keuangan Internasional, salah satunya dengan PFII.

Diketahui bahwa, Melihat kebijakan dan rencana ini, parlemen dan pemerintah sama-sama yakin bahwa regulasi Indonesia kini lebih pasti, lebih responsif terhadap inovasi dan sangat pro-investasi.

“Kami menjamin kepastian hukum bagi arus modal yang masuk, lebih-lebih yang bisa berkontribusi pada penciptaan lapangan kerja dan pertumbuhan yang inklusif,” tegasnya.




Ketua Komisi XI DPR RI M. Misbakhun mengatakan jajarannya masih terus mengodok aturan ini bersama pemerintah. Dia pun melihat pemerintah begitu progresif dalam mengusung RUU PFII ini.

Nantinya, lanjut Misbakhun, PFII dapat mencakup semua jenis usaha, termasuk investment bank hingga family office.

Sementara itu, “Semua jenis usaha kita fasilitasi, harapan kami untuk mengajak org yang parkir uang, ada family office,” ujarnya dalam kesempatan yang sama.

Tidak hanya itu, PFII juga akan menawarkan pajak 0%. Rencananya pemerintah akan memberikan 50 tahun pajak 0%. Misbakhun mengatakan dirinya melihat seharusnya pemberian bebas pajak bisa berlangsung selamanya atau selama PFII ada. Akan tetapi, dia menilai 50 tahun masih dapat diterima.

“Pemerintah kasih 50 tahun, saya pribadi harusnya melekat selama PFII ada, 50 tahun oke, karena lihat 50 tahun ke depan akan seperti apa? Jadi org yang simpan uang di luar lebih baik di sini,” ujar Misbakhun.

Baca Juga:

Leave a Comment