Benny Demokrat Minta Nomenklatur RUU Masyarakat Adat Diperjelas
Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR dari FraksiPartai Demokrat, Benny K Harman meminta agar nomenklaturRUU Masyarakat Adatyang saat ini masih dalam tahap perumusan di DPR diperjelas.
Benny mengatakan nomenklatur tersebut saat ini masih memiliki perbedaan versi, yakni RUU Masyarakat Hukum Adat dan RUU Masyarakat Adat. Padahal, kata dia, keduanya memiliki definisi, makna, dan konsekuensi yang berbeda.
“Istilah masyarakat adat, acap kali masih dikacau-balaukan dengan istilah masyarakat hukum adat. Ini penting sekali, sebab kadang kala bukan hanya awam, bahkan anggota dewan banyak yang kacau balau dua istilah ini, padahal masyarakat adat dan masyarakat hukum adat adalah dua istilah yang sangat berbeda,” kata Benny dalam RDPU RUU tersebut di Baleg DPR, Kamis (16/7).
“Lalu, yang menjadi pertanyaan adalah kita ini mau membuat undang-undang tentang masyarakat adat atau masyarakat hukum adat?” Imbuhnya.
Diketahui bahwa, Dia menjelaskan, masyarakat adat adalah konsep antropologis, sosial, dan hak asasi manusia. Sehingga, istilah dimaksud lebih menekankan pada identitas sebuah komunitas.
Sementara, masyarakat hukum adat adalah subjek hukum yang dengan tegas tercantum dalam konstitusi, dan diakui Mahkamah Konstitusi. Berbeda dengan masyarakat adat yang bukan sebuah subjek hukum.
“Masyarakat hukum adat, pasti masyarakat adat. Ini penting untuk kita bedakan menggunakan tegas,” katanya. Tapi masyarakat adat tidak otomatis Masyarakat hukum adat.
Sementara, anggota Baleg DPR dari Fraksi PKB, Eva Monalisa mewanti-wanti agar RUU Masyarakat Adat tidak menjadi instrumen hukum kepentingan investasi.
Sementara itu, Eva menyoroti potensi pergeseran orientasi RUU tersebut bisa mengabaikan amanat Pasal 18B ayat (2) UUD.
Dia terutama menyoroti persoalan legalitas izin usaha yang selama ini tumpang tindih di wilayah adat. Eva menuntut evaluasi substantif terhadap izin-izin yang terbit akibat buruknya tata kelola masa lalu, sehingga negara tidak secara otomatis memberikan legitimasi atas hak masyarakat adat yang dirampas.
“Kita perlu memastikan bahwa izin-izin yang terbit di atas wilayah adat akibat lemahnya tata kelola pada masa lalu tidak otomatis memperoleh legitimasi tanpa evaluasi yang substantif,” katanya.
Baca Juga:




