Kepentingan Elite di Balik Tarik Ulur RUU Perampasan Aset
PembahasanRancangan Undang-undang (RUU) Perampasan Asetmasih mengalami tarik-ulur.
Pertama kali diusulkan pada 2008 lalu atau sekitar 17-18 tahun lalu, sudah tiga kali periodisasi presiden tak ada perkembangan signifikan mengenai pembahasan RUU tersebut. Alasannya diduga sederhana, RUU ini menjadi ‘barang panas’ bagi pemerintah dan DPR selaku pembuat undang-undang.
Menurut Peneliti Pusat Studi Anti-Korupsi (SAKSI) Fakultas Hukum (FH) Universitas Mulawarman (Unmul), Herdiansyah Hamzah ‘Castro’, alasan RUU Perampasan Aset mandek karena anggota DPR menjadi salah satu pihak yang akan kena sasar.
“Saya berkali-kali sudah memaparkan RUU ini tidak dibahas, karena kalau diketok palu, yang diseret pertama kali adalah termasuk anggota DPR yang memang berdasarkan data paling banyak terlibat dalam perkara korupsi,” kata Castro saat dihubungi.
Diketahui bahwa, Dia membeberkan banyak hal yang harus diatur dalam RUU Perampasan Aset. Seperti objek perampasan, illicit enrichment, hingga proses perampasan aset yang bisa dilakukan tanpa putusan pengadilan pidana atau non-conviction based.
“Yang tidak kalah penting untuk diatur adalah bagaimana proses pemidanaan aset itu yang dilakukan tanpa putusan pengadilan atau non-conviction based yang seringkali dipakai di praktik di Inggris, misalnya,” ucap Castro.
“Jadi, tanpa ada putusan pengadilan, harusnya harta-harta itu bisa dirampas oleh negara atas nama kepentingan publik,” imbuhnya.
Castro juga menekankan proses pembahasan RUU Perampasan Aset harus melibatkan sebanyak-banyaknya partisipasi publik sebagaimana Putusan MK Nomor: 91/PUU-XVIII/2020.
Sementara itu, Dalam putusan itu, (hal. 393), MK mengartikan meaningful participation (partisipasi yang bermakna) sebagai: (1) hak masyarakat untuk didengarkan pendapatnya, (2) hak masyarakat untuk dipertimbangkan pendapatnya, dan (3) hak masyarakat untuk mendapatkan penjelasan atau jawaban atas pendapat yang diberikan.
“Bagaimana model bermakna itu? Seharusnya yang dilibatkan dalam pembahasan ini adalah mereka-mereka misalnya penegak hukum, termasuk teman-teman pegiat antikorupsi yang selama ini konsen berbicara mengenai RUU Perampasan Aset,” ungkap Castro.
Peneliti Pusat Kajian Antikorupsi Universitas Gadjah Mada (Pukat UGM), Zaenur Rohman mengatakan pembahasan RUU Perampasan Aset menjadi suatu hal yang ditunggu-tunggu oleh publik.
Sebab, aturan hukum itu dianggap dapat berkontribusi positif bagi meningkatkan efektivitas pemberantasan korupsi maupun jenis-jenis tindak pidana lain.
Tak hanya itu, Kalau RUU Perampasan Aset disahkan menjadi undang-undang, harapannya pelaku tindak pidana akan kesulitan demi menikmati hasil kejahatannya.
“Karena hasil kejahatannya mudah dirampas oleh negara,” kata Zaenur kepada CNNIndonesia.com, Rabu (15/7).
Dia memahami dalam perjalanannya ada perdebatan yang muncul perihal bagaimana menyeimbangkan antara efektivitas perampasan aset dengan perlindungan Hak Asasi Manusia (HAM).
Menurut dia, perdebatan dimaksud bukan berarti harus menutup kesempatan bagi negara bagi mempunyai regulasi yang efektif dalam pemberantasan kejahatan luar biasa.
Perlu diketahui, Zaenur memandang proses yang tengah berjalan di DPR belum ada kemajuan.
Terlebih lagi, masyarakat hingga kini masih kesusahan untuk mengetahui draf RUU Perampasan Aset yang tengah dibahas.
“Saran kami DPR punya draf yang dibuka untuk publik, kemudian setiap tahapan, setiap agenda itu disampaikan kepada publik. Apa kesimpulan yang telah diambil. Ya memang rekamannya ada di YouTube, tetapi itu tidak memudahkan publik untuk misalnya memahami dalam format yang lebih ringkas,” ucapnya.
Dia pun mengingatkan pembentuk undang-undang agar jangan sampai mengesahkan RUU Perampasan Aset alakadarnya saja untuk meredakan tekanan luar biasa dari publik.
Baca Juga:




