16 Juli 2026 Stories worth reading. Perspectives worth sharing.
BREAKING
Ketok Palu, Ridwan Kamil Resmi Jadi Ayah dari Arkana Aidan Misbach
Nasional

Ketok Palu, Ridwan Kamil Resmi Jadi Ayah dari Arkana Aidan Misbach

admin Juli 16, 2026 2 min read

Pengadilan Agama (PA) Bandung resmi mengabulkan permohonan mantan Gubernur Jawa Barat,Ridwan Kamil, terkait pengesahan status hukum pengangkatan anak bungsunya,ArkanaAidan Misbach.

Keputusan tersebut diterbitkan dan dapat diakses publik melalui Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PA Bandung pada Rabu (15/7).

“Menetapkan. Mengabulkan permohonan pemohon (Ridwan Kamil). Menyatakan sah pengangkatan anak yang dilakukan oleh pemohon bernama : Mochamad Ridwan Kamil terhadap anak laki-laki bernama: Arkana Aidan Misbach lahir di Bandung tanggal 28 Februari 2020,” demikian bunyi salinan penetapan pengadilan tersebut.

Permohonan yang terdaftar dengan nomor register perkara 729/Pdt.P/2026/PA.Badg ini diajukan pada Juni lalu.

Diketahui bahwa, Langkah hukum ini ditempuh untuk menyesuaikan administrasi pengangkatan anak pasca-perceraian Ridwan Kamil dengan mantan istrinya, Atalia Praratya.

Kuasa hukum Ridwan Kamil, Wenda Aluwi, mengungkapkan bahwa saat awal adopsi, administrasi Arkana tercatat atas nama kedua belah pihak.

Namun, setelah perceraian, Arkana sepenuhnya diasuh oleh Ridwan Kamil sehingga status hukumnya harus diperbarui.




Dengan demikian, kata Wenda, putusan itu menyajikan kejelasan bagi proses administrasi Arkana yang diajukan oleh Ridwan Kamil sebagai orang tua tunggal.

Sementara itu, “Seperti kita ketahui bersama bahwa pasca perceraian, ananda Arka ini oleh Ibu Atalia diserahkan ke Pak RK. Pada akhirnya kami harus memulai prosesnya itu single parent nih, jadi dilakukan sendiri oleh Pak Ridwan Kamil,” terang Wenda seperti dikutipdetikJabar.

Pada pekan sebelumnya, Ridwan Kamil sempat hadir langsung di pengadilan untuk memantau prosesnya dan sempat meminta doa agar urusannya dilancarkan.

“Ya, pengabulan doa saya, Arkana, Insyaallah resmi menjadi anak saya,” ujarnya kepada awak media saat itu.

Majelis Hakim PA Bandung pun usai memerintahkan agar salinan putusan segera diproses secara administratif ke dinas kependudukan setempat.

Tak hanya itu, “Memerintahkan kepada Pemohon untuk menyampaikan salinan Penetapan ini kepada Kantor Catatan Sipil Kota Bandung agar pengangkatan anak tersebut dicatat dalam buku register yang disediakan untuk itu dan dicatatnya pula dalam akta kelahiran bersangkutan,” bunyi penutup dari penetapan tersebut.

Baca Juga:

Leave a Comment