Tim Khusus Kejagung Kasus Febrie 9 Orang, Ada Alumni KPK
Kejaksaan Agung (Kejagung)mengungkap daftar 9 jaksa yang masuk dalam tim khusus pengusutan kasus korupsi dan TPPU mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus,Febrie Adriansyah.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna menyebut sembilan jaksa senior tersebut mayoritas pernah bertugas di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
“Dalam Sprindik baru yang kami terbitkan, makanya Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) yang sifatnya khusus kita bentuk tim khusus. Ini terdiri dari sembilan orang,” ujarnya kepada wartawan, Rabu (15/7).
Anang memastikan sembilan anggota tersebut sangat berkompeten dan tidak bersikap resisten atau menolak kasus korupsi yang menjerat Febrie.
Diketahui bahwa, “Yang jelas sebagian besar penyidik-penyidik ini berasal dari mantan alumni KPK. Jaksa-jaksa yang pernah bertugas di KPK,” jelasnya.
1. Renaldi8. Muhibuddin3. Chatarina Girsang4. Agus Sahat6. Zet Tadung Allo9. Riyono Budisantoso5. Irene Putrie7. Agus Salim2. Hari Wibowo
Sebelumnya Kejagung menerbitkan tiga surat perintah penyidikan (Sprindik) baru terkait kasus dugaan korupsi dan TPPU yang menyeret mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus, Febrie Adriansyah.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna menyebut penerbitan 3 Sprindik baru tersebut dilakukan untuk menindaklanjuti pengalihan perkara dari Kepolisian.
Sementara itu, “Saat ini Kejaksaan Agung telah menerbitkan Sprindik sebanyak tiga Sprindik. Pertama, terkait Sprindik nomor 43 dugaan tindak pidana korupsi dan TPPU untuk PT Krakatau,” imbuhnya.
Sementara untuk dua Sprindik yang lainnya yakni Nomor 44 terkait dugaan tindak pidana korupsi pengadaan batu bara PLTU untuk PLN yang mengakibatkan Blackout. Serta Sprindik Nomor 45 terkait dugaan korupsi dan TPPU dalam perkara ASABRI.
Anang menjelaskan lewat penerbitan Sprindik itu, maka seluruh kegiatan penyidikan resmi menjadi kewenangan dari penyidik Kejagung.
Kendati demikian, ia menyebut pihaknya tetap akan berkoordinasi dengan penyidik Polri serta KPK untuk ikut memberikan supervisi dalam proses pengusutan perkaranya.
Tak hanya itu, “Mitra kita dari Komisi III DPR akan ikut juga mengawasi pelaksanaan proses penyidikan yang sudah diserahkan kepada penyidik Kejaksaan Agung,” tuturnya.
Baca Juga:




