Siap-Siap! Negara Akan Ambil Alih 605 Ha Lahan Berstatus HGB Non Aktif
Jakarta, CNBC Indonesia- Kementerian Agraria Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menyebut, pemerintah bakal segera mengambilalih sekitar 605 hektare (Ha) lahan bekas Hak Guna Bangunan (HGB) di berbagai kota. Pengambilalihan lahan tersebut ditujukan untuk mendukung program pembangunan perumahan bagi kelompok masyarakat berpenghasilan rendah (MBR).
Menteri ATR/Kepala BPN, Nusron Wahid menuturkan, lahan tersebut berasal dari HGB di kawasan perkotaan yang masa berlakunya telah habis dan tidak diperpanjang oleh pemegang hak. Mengacu penilaian awal atau inventarisasi pemerintah, lahan HGB ini memiliki nilai estimasi mencapai Rp 21,5 triliun berdasarkan Zona Nilai Tanah (ZNT).
HGB tersebut tersebar di 15 provinsi dan 120 titik, termasuk di wilayah Jakarta. Khusus di Jakarta saja, lanjut Nusron, terdapat 65 Ha lahan HGB yang bakal diambilalih pemerintah. Lahan itu tersebar di sekitar 30 titik lokasi.
“Ada di 15 provinsi, di 120 titik. Di daerah perkotaan. Yang itu menurut iman kami sangat bisa dipakai untuk pembangunan rumah susun, berarti rumah konsumen desil vertikal,” ujar dia kepada wartawan, Selasa (14/7/2026).
Diketahui bahwa, Nusron kembali menegaskan bahwa lahan tersebut bukan berasal dari HGB yang masih aktif. Sesuai ketentuan dalam Peraturan Pemerintah (PP) No. 18 Tahun 2021, HGB yang telah berakhir masa berlakunya dan tidak diperpanjang, maka akan masuk ke dalam mekanisme penataan kembali.
Setelah masa berlakunya selesai, ratusan Ha lahan HGB tadi akan kembali berada dalam penguasaan negara untuk kemudian dikelola lewat Bank Tanah. Berikutnya, Bank Tanah rencananya menerbitkan Hak Pengelolaan (HPL) sekaligus menawarkan hak baru kepada pihak yang rencananya membangun proyek perumahan.
“Untuk kepentingan konsolidasi vertikal, atau nanti skema business to business (B2B) antara Bank Tanah dengan pihak swasta yang mau membangun tersebut (perumahan),” imbuh Nusron.
Lebih jauh, Nusron memastikan bahwa pemanfaatan lahan eks-HGB itu merupakan bagian dari strategi pemerintah untuk mengurangi backlog perumahan lewat pembangunan rumah susun di kawasan perkotaan atau kota satelit di beberapa provinsi yang menyasar kelompok MBR.
Sementara itu, Terdapat beberapa lokasi pengembangan kota satelit yang telah diidentifikasikan oleh pemerintah. Di antaranya adalah Sumatera Utara, Sumatera Selatan, Lampung, Banten, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, Kalimantan Barat, dan Sulawesi Selatan.
“Ada usulan baru, tapi belum, masih dalam proses verifikasi. Ya kan ada tiga lagi provinsi yang mengusulkan, yaitu Kalimantan Timur, Kalimantan Selatan, sama NTB (Nusa Tenggara Barat), tapi sedang dalam proses pengusulan,” tandas dia.
Baca Juga:




