Membangun Influencer Amanah di Era Digital
Catatan:Artikel ini merupakan opini pribadi penulis dan tidak mencerminkan pandangan RedaksiCNBCIndonesia.com
Di era digital, informasi telah menjadi modal ekonomi sekaligus sumber pengaruh yang sangat kuat. Dengan penetrasi internet Indonesia yang telah melampaui 80% penduduk dan pengguna media sosial lebih dari 140 juta orang, keputusan masyarakat untuk berinvestasi, membeli asuransi, menggunakan pinjaman daring, hingga bertransaksi aset digital semakin banyak dipengaruhi konten media sosial dibandingkan nasihat profesional.
Informasi kini bukan sekadar sarana komunikasi, melainkan faktor yang membentuk perilaku ekonomi masyarakat. Perkembangan tersebut menghadirkan paradoks.Financial influencerberhasil memperluas edukasi keuangan melalui bahasa yang sederhana, tetapi juga membuka ruang bagi disinformasi, promosi menyesatkan, dan konflik kepentingan yang tidak diungkapkan secara transparan.
Dalam konteks ini, POJK Nomor 6 Tahun 2026 tentang Perilaku Penyampai Informasi Sektor Jasa Keuangan perlu dipahami bukan sekadar sebagai regulasi terhadapfinancial influencer, melainkan sebagai langkah membangun tata kelola informasi yang menjaga perlindungan konsumen sekaligus kepercayaan publik.
Diketahui bahwa, Ketika Popularitas Mengalahkan KompetensiGeorge Akerlof melalui teoriinformation asymmetrymenjelaskan bahwa pasar tidak bekerja efisien ketika informasi dimiliki secara tidak seimbang. Di ruang digital, ketimpangan itu semakin besar karena popularitas, jumlah pengikut, dan tingkat interaksi kerap dipersepsikan sebagai ukuran kompetensi, padahal tidak selalu mencerminkan pemahaman atas karakteristik produk, risiko, maupun perlindungan konsumen.
Kondisi itu diperparah oleh kesenjangan antara inklusi dan literasi keuangan. Semakin banyak masyarakat menggunakan produk keuangan, tetapi belum seluruhnya memahami manfaat dan risikonya. SNLIK 2025 mengindikasikan tingkat inklusi telah melampaui 80 persen, sementara literasi masih tertinggal.
Pada saat yang sama, ribuan entitas investasi ilegal dan lebih dari sebelas ribu pinjaman daring ilegal yang telah dihentikan hingga 2026 menunjukkan bahwa disinformasi keuangan bukan lagi persoalan individu, melainkan ancaman terhadap kepercayaan publik dan stabilitas sektor jasa keuangan.
DariAttention EconomyMenujuTrust EconomyFenomena tersebut selaras denganbehavioral economics. Daniel Kahneman menunjukkan bahwa keputusan manusia lebih sering dipengaruhi intuisi dan bias kognitif daripada analisis rasional, sementara Robert Shiller melalui Narrative Economics menjelaskan bagaimana narasi dapat menyebar layaknya virus dan membentuk perilaku ekonomi.
Sementara itu, Di media sosial, algoritma mendorong perhatian dan keterlibatan, bukan akurasi. Akibatnya, janji keuntungan instan jauh lebih mudah viral dibandingkan edukasi mengenai manajemen risiko atau investasi jangka panjang.
Sebab itu, tantangan sektor jasa keuangan bukan lagi kekurangan informasi, melainkan kekurangan informasi yang kredibel. Transformasi yang dibutuhkan bukan sekadar dariinformation economymenujuattention economy, tetapi menujutrust economy, ketika kepercayaan menjadi fondasi utama setiap informasi yang memengaruhi keputusan ekonomi masyarakat.
Era digital membutuhkan lebih dari sekadar pihak yang mampu memengaruhi publik; ia membutuhkan mereka yang bersedia memikul tanggung jawab atas pengaruhnya. Di sinilah konsepfinancial stewardshipmemperoleh relevansinya: pengaruh bukan sekadar kemampuan membentuk opini, melainkan amanah untuk menjaga kepercayaan publik.
Financial Stewardshipdan Arsitektur Baru Tata Kelola Informasi KeuanganBerangkat dariStewardship Theory, penyampai informasi keuangan tidak cukup menjadifinancial influenceryang mengejar perhatian, tetapi harus berkembang menjadifinancial stewardyang menggunakan pengaruhnya untuk meningkatkan kesejahteraan finansial masyarakat.
Tak hanya itu, Ukuran keberhasilan pun bergeser, bukan lagi jumlah pengikut atau viralitas, melainkan kompetensi, transparansi, akuntabilitas, dan kemampuan menghadirkan informasi yang akurat serta menguraikan risiko secara proporsional.
Bagi itu, Indonesia perlu mengembangkan paradigma Financial Information Governance (FIG) yang menempatkan kualitas informasi sebagai bagian dari stabilitas sistem keuangan, melalui Financial Information Integrity Framework (FIIF) yang bertumpu pada lima pilar:competence,transparency,accountability,consumer protection, dandigital ethics.
Belajar dari Praktik GlobalPenguatan tata kelola penyampai informasi keuangan bukan hanya terjadi di Indonesia. Di Amerika Serikat, SEC menindak figur publik yang mempromosikan produk keuangan tanpa mengungkap kompensasi yang diterima.
Inggris melalui FCA memperketat pengawasan financial promotions di media sosial, sementara MAS di Singapura dan ASIC di Australia membatasi serta menindak promosi investasi yang menyesatkan.
Perlu diketahui, Arah kebijakan tersebut menunjukkan bahwa regulator modern tidak lagi hanya menjaga kesehatan lembaga keuangan, tetapi juga integritas informasi yang membentuk perilaku masyarakat. Melalui POJK Nomor 6 Tahun 2026, Indonesia berada pada jalur yang sama untuk memperkuat kepercayaan publik di era digital.
Era AI dan Arsitektur Baru Tata KelolaTantangan ke depan bahkan lebih kompleks. Teknologi ini memperluas akses edukasi, tetapi sekaligus meningkatkan risiko manipulasi informasi, penyamaran identitas, dan penyebaran rekomendasi yang sulit diverifikasi. Kemajuan kecerdasan buatan melahirkan AI-generated financial content,deepfake, dansynthetic influenceryang mampu menghasilkan ribuan rekomendasi keuangan secara otomatis.
Lantaran itu, pengawasan tidak lagi cukup berfokus pada siapa yang menyampaikan informasi, tetapi juga bagaimana informasi diproduksi, disebarluaskan, dan dipertanggungjawabkan. Integritas informasi akan menjadi sama pentingnya dengan integritas lembaga keuangan, alhasil POJK Nomor 6 Tahun 2026 menjadi fondasi awal tata kelola informasi keuangan di era kecerdasan buatan.
Kepercayaan sebagai Infrastruktur PublikTransformasi sektor jasa keuangan Indonesia berlangsung semakin cepat. Hingga Mei 2026, jumlah Single Investor Identification (SID) telah mencapai sekitar 27,75 juta dengan nilai aktiva bersih reksa dana mendekati Rp686 triliun. Digitalisasi telah membuka akses investasi bagi jutaan masyarakat, tetapi semakin luas partisipasi tersebut, semakin besar pula kebutuhan terhadap informasi yang kredibel.
Baca Juga:




